Dianggap Tidak Profesional

Mantan Ketua Panwascam Adukan Bawaslu Lumajang ke DKPP

Penulis : lumajangsatu.com -
Mantan Ketua Panwascam Adukan Bawaslu Lumajang ke DKPP
Muh. Akbar Umbu Nay SH, mantan Ketua Panwascam Sumbersuko Kabupaten Lumajang

Lumajang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Bawaslu Lumajang dilaporkan atas dugaan ketidak profesionalan dan tidak berintegritas soal temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.

Muh. Akbar Umbu Nay SH, mantan Ketua Panwascam Sumbersuko melaporkan Bawaslu Kabupaten Lumajang ke DKPP tanggal 20 Mei 2024. Pelapor menganggap Bawaslu Lumajang tidak memiliki integritas, tidak profesional dan sangat penakut untuk menindak laporan maupun temuan Panwascam yang diadukan ke Bawaslu Lumajang.

“Tanggal 20 Mei 2024, saya sudah resmi melaporkan Bawaslu Lumajang ke DKPP,” ujar Akbar yang juga ketua DPD Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GM. GRIB) Kabupaten Lumajang, Sabtu (25/05/2024).

Inti dari laporan pengadu ke DKPP meminta untuk DKPP segera menindaklanjuti aduan pengadu terkait dugaan ketidak profesionalan sebagai penyelenggara pemilu, dengan memberikan sanksi berupa diberhentikan secara tetap kepada Ketua dan anggota  Bawaslu Kabupaten Lumajang. Dugaan tersebut berdasarkan alat bukti diyakini cukup  dan pantas  untuk memberikan sanksi tersebut kepada Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Lumajang.

Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang. Pokok perkara yang dilaporkan oleh teradu ada dua jenis yaitu : 

  1. Terkait tindak pidana pemilu yang diduga adanya keterlibatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang terkait perolehan suara peserta pemilu di Kecamatan Sumbersuko maupun di Kabupaten Lumajang.
  2. Akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang yang tidak netral, tidak profesional sehingga merusak marwah dan integritas Bawaslu seluruh Indonesia dan khususnya Bawaslu Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Lutfiati, Ketua Bawaslu Lumajang mengaku belum tahu soal Bawaslu Lumajang dilaporkan ke DKPP. Dirinya akan menunggu informasi lebih lanjut dan siap menghadapi segala laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang.

“Saya belum mendengar ya, malah saya dengar dari teman-teman media. Kita tunggu dan siap menghadapi laporan tersebut,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.