5 pengedar 2 residivis

Residivis Narkoba di Lumajang Kembali Ditangkap

Penulis : lumajangsatu.com -
Residivis Narkoba di Lumajang Kembali Ditangkap
Dua residivis pengedar narkoba ditangkap kembali

Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari. 

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

"Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).

Kompol I Komang menjelaskan, polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan desa Yosowilangun Kidul, kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024.

"Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1, 21 gram di genggam tangan kiri tersangka," jelas Kompol I Komang.

Selanjutnya pada (29/6/2024), polisi mengamankan N dan AR di sebuah rumah di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang. Keduanya baru saja kembali dari Surabaya dengan tujuan menjual sabu di Lumajang. Pengakuan keduanya, sabu tersebut dari sistem ranjau yang mana terlebih dahulu tersangka N menghubungi MS masih dalam pencarian untuk membeli atau mendapatkan sabu tersebut, sehingga terjadi kesepakatan bahwa sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan raya kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan N dan AR, petugas menyita sabu seberat 50,59 gram, ganja 2,69 gram dan 2 butir ekstasi," jelasnya.

Sementara itu di tanggal 28 Juni, polisi menangkap IW di Desa Kedungmoro dan AP di Desa Ranubedali. "Dari IW, kami amankan 15 plastik klip berisi sabu seberat 3,4 gram dan dari AP sabu seberat 7,1 gram," imbuh Kompol I Komang. (Ind/red).

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.