Hitung Cepat Masing-Masing Paslon

Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024

Penulis : -
Thoriq-Fika dan Indah-Yudha Saling Klaim Kemenangan Pilkada Lumajang 2024
Paslon Thoriq-Fika dan Indah-Yudha

Lumajang - Hasil hitung cepat Pilkada Lumajang, dua paslon 01 Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika dan Paslon 02 Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma saling klaim kemenangan. Cak Thoriq-Ning Fika sudah merilis hasil hitung cepat versi real count dan Indah-Yudha juga sudah merilis hasil hitung cepatnya juga.

Dalam rilis yang digelar di kantor DPC PKB oleh Paslon 01, Cak Thoriq memperoleh 50,9ngan perolehan suara 345.543. Sedangkan paslon 02 Indah-Yudha memperoleh 49,1ngan perolehan suara 333.152.

"Data masuk berdasarkan C1 sebanyak 92%, ada sisa 8n sekarang sisanya masih terus masuk dari daerah selatan," jelas Cak Thoriq, Rabu (27/11/2024).

Sementara itu, Indah Amperawati juga menyatakan klaim kemenangannya atas pasangan Thoriqul Haq - Lucita Izza Rafika. Dalam keterangannya, Indah-Yudha meraih suara sebesar 51,90 persen dari total suara masuk sebesar 95 persen. Sementara lawannya, Cak Thoriq-Ning Fika memperoleh suara 48,1 persen.

"Ini hasil penghitungan sementara dari lembaga survei Pusdeham, Indah-Yudha lebih unggul," jelas Bunda Indah di Graha Latansa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.