Pelanggan 250-2.300 VA

Pelanggan Listrik PLN di Lumajang Akan Dapat Diskon Januari-Februari 2025

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelanggan Listrik PLN di Lumajang Akan Dapat Diskon Januari-Februari 2025
PLN Persero

Lumajang - Pemerintah saat ini telah resmi menetapkan diskon 50 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) yang ada diseluruh Indonesia.

Manager PLN ULP Lumajang, Ardyan Fajar mengungkapkna bahwa, Pemerintah membuat program insentif diskon tarif listrik ini diberlakukan untuk semua pelanggan PLN dengan memenuhi syarat dan ketentuannya, yakni golongan tarif rumah tangga mulai daya 450 hingga 2.200 VA dan berlaku untuk prabayar maupun pasca bayar.

"Masyarakat mendapatkan insentif berupa potongan harga seberapa banyak kilowatt-hour (KWH) yang digunakan atau tarif Rupiah listrik per KWh-nya," ungkapnya saat Talkshow diacara Jelita, di LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (15/01/2025).

Selanjunya, Ia Menyampaikan bahwa diskon pada tarif listrik ini berlaku selam dua bulan yakni pada Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.

"Untuk prabayar diskon didapat pada bulan januari dan Februari 2025 sedangkan bagi pelanggan pasca bayar tagihannya akan dibayar pada bulan Februari dan Maret 2025," ujarnya.

Ardyan menjelaskan pemerintah memberikan diskon tarif listrik itu, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan daya beli masyarakat terhadap penggunaan listrik. Selain itu, Selama pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan sekaligus menjaga efisiensi operasional.

"Kami PLN diberikan mandat dari pemerintah ini untuk mengawal program ini bisa berjalan sukses," ujarnya.

Dirinya berkeinginan agar masyarakat dapat memanfaatkan program insentif ini dengan baik serta bijak dan hemat dalam penggunaan tenaga listrik guna mendukung kemandirian energi.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.