Sesuai Prosedur
Satpol PP Lumajang Klarifikasi Penutupan Lahan Parkir Magnolia
Lumajang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, memberikan penjelasan terkait penutupan lahan parkir yang selama ini dimanfaatkan Cafe Magnolia.
Menurut Hindam, lahan yang berada di kawasan Stren Afvour Tompokersan, D.I Selokambang, merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan izin pemanfaatan kawasan daerah (IPKD) yang telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2024. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan oleh Gathan Thoriq berdasarkan kuasa penuh dari Ario Nanda selaku pemegang izin sebelumnya.
“Saudara Gathan mengetahui bahwa izin pemanfaatan aset tersebut sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 15 Mei 2025, ia menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan,” jelas Hindam, Jumat (1/8).
Dalam BAP Nomor 300.1/130/427.45/2025, Gathan juga meminta perpanjangan waktu pengosongan selama tiga bulan untuk mencari lokasi baru serta mengurus perizinan terkait. Permintaan tersebut disetujui hingga 30 Juli 2025 dengan syarat lahan sudah kosong per 1 Agustus 2025.
Satpol PP menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan bernomor 300.1.5/93/427.45/2025 pada 30 Juli 2025 sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam BAP. Surat tersebut diterima langsung oleh Gathan dan dijelaskan secara detail oleh petugas Satpol PP.
“Jadi penertiban ini bukan ujug-ujug (tiba-tiba). Prosesnya sesuai prosedur dan sudah melalui tahapan komunikasi sejak Mei 2025,” tegas Hindam.
Satpol PP berharap langkah ini dipahami sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan aset daerah agar tertib dan sesuai regulasi yang berlaku (Ind/red).
Editor : Redaksi