Dievaluasi Pemprov Tak Dukung MEA, APBD 2015 Lumajang Dikembalikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Dievaluasi Pemprov Tak Dukung MEA, APBD 2015 Lumajang Dikembalikan
Buntaran/infopublik.kominfo.go.id
Lumajang(lumajangsatu.com) - Pemprov Jatim mengembalikan RAPBD 2015 Lumajang yang belum mendukung program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal ini bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan potensi pelaku usaha di Lumajang pada khususnya.
 
"Meski dampak sangat kecil MEA di Lumajang, tapi Gubernur minta untuk APBD kita mengarah dan mendukung pelaku usaha menghadapi MEA," ujar Sekda Lumajang, Buntaran Supriyanto pada wartawan.
 
APBD Lumajang yang belum mendukung program MEA di Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tim Anggaran Pemkab langsung memanggil 3 dinas tersebut, dikarenakan ketiganya sangat berdampak langsung dengan MEA.
 
"Tadi kita rapatkan, untuk mendukung MEA sesuai program 3 dinas terkait," jelasn mantan Kadinkes itu.
 
Untuk hasil evaluasi dan telaah APBD 2015 Kabupaten oleh Pemrov Jatim. Lumajang akan melakukan rapat pertemuan dengan Badan Anggaran DPRD untuk membahas hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
 
Kekuatan APBD Lumajang ditahun 2015 suda mencapai Rp. 1,6 Trilliun dengan Pendapatan Asli Daerah di target ditahun 2015 senilai Rp. 170 Milyar.(ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).