Milyaran Rupiah Dana PNPM Macet Dikelompok, BKAD Gandeng Kejaksaan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Milyaran Rupiah Dana PNPM Macet Dikelompok, BKAD Gandeng Kejaksaan Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri kini meninggalkan sisa masalah. Banyak program PNPM yang bersifat simpan pinjam macet disejumlah oknum kelompok dan perorangan.

Bahkan, disejumlah Kecamatan jumlah uang negera yang macet bisa diatas 1 milyar rupiah. Seperti yang terbaru, di Kecamatan Rowokangkung ada sekitar 1,2 milyar rupiah dana PNPM Mandiri yang macet pada proses pengembaliannya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Sejumlah pengurus dan kelompok yang meminam dana dari PNPM dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Jika ada kelompok yang macet dalam melakukan pengembalian, maka akan ditanyakan kesanggupannya untuk mengembalikan. Jika pada tenggat waktu yang ditentukan perorangan atau kelompk yang meminjam uang PNPM bisa mengemablikan, maka tidak akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

"BKAD telah membuat SKK dengan Kejaksaan yang dibidangi Kasidatun untuk mengatasi kemacetan dana pinjaman dari PNPM untuk kelompok," ujar Susianto kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Lumaang, Rabu (14/10/2015).

Langkah dengan memberikan SKK kepada Kejaksaan nampaknya sedikit menimpulkan efek dalam pengembalian. Dalam sebyulan terakhir, dari laporan petugas ada sekitar 100 juta lebih dan yang mandek di kelompok sudah dikembalikan.

"Dengan SKK ini, nampaknya ada dampkanya, dari laporan petugas kami sebulan terakhir sudah ada pengembalian dari kelompok sekitar 100 uta lebih," pungkasnya.(Yd/red)

Foto : Sejumlah kelompok dipanggil Kejaksaan

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.