Pungutan Tidak Masuk Kas Desa, Banyak Kades Akan Tersandung Hukum
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kabag Hukum Pemkab Lumajang membenarkan ada sejumlah desa tahun 2014 mengajukan peraturan desa (perdes). Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 72 tentang desa, proses pengundangannya ada di Kabupaten.
berdasarkan Undang-undang nomor 6 tentang desa perdes harus dievaluasi oleh pemerinta daerah terlebih soal pungutan. Sebagian perdes yang diajukan banyak tidak lengkap sehingga tidak bisa dilakukan evaluasi.
"Contohnya sumbangan pihak ketiga dari pengusaha, kesepakatannya tidak ada, berita acaranya tidak ada, pungutan wisata asetnya tidak jelas milik siapa. Jadi kita tidak dapat melakukan evaluasi," ujar Taufiq Hidayat Kebag Hukum Pemkab, Sabtu (31/10/2015).
Jika menarik dari hasil tambang, harus juga dilihat apakah tambangnya berijin atau tidak. Jika soal sumbangan, juka tidak boleh ada nominal rupiah, karena terkadang tulisannya 10 ribu namun menarik dari jumlah itu.
Sedangkan untuk penggunaan uang hasil pengutan yang dibenarkan harus masuk ke khas desa telrbih daulu sebagai laporan pendapatan desa. "Bukan narik hari ini, dibag-bagi, besok narik lagi dan dibagi-bagi lagi, akhirnya tidak sesuai dengan ketentuan pengelolalaan keuangan desa," paparnya.
Taufiq yakin, penggunaan hasil penarikan itu tidak masuk ke kas desa, namun dibagi-bagi secara langsung. Pembagian yang tidak sesuai dengan aturan itu kemudian yang menjadi masalah. "Nah itu yang menjadi masalah karena tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Informasinya, sejumlah kepala desa yang ada pertambangan pasirnya sudah dipanggil oleh Polda Jatim dan Kejaksaan. Pemanggilan itu diduga terkait dengan portal di desa yang menarik dari hasil tambang illegal.(Yd/red)
Editor : Redaksi