Suigsan : Namanya Pendapatan Harus Masuk Kas Desa Dulu, Tidak Boleh Langsung Dibelanjakan

Penulis : lumajangsatu.com -
Suigsan : Namanya Pendapatan Harus Masuk Kas Desa Dulu, Tidak Boleh Langsung Dibelanjakan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintahan Desa dalam menggunkan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sama dengan pemerintah kabupatetn. begitu juga halnya dalam mengelola kekayaan daerahnya masing-masing yang kemudian disebut dengan pendapatan asli desa atau juga pendapatan asli daerah.

"Desa itu dalam pengelolaan keuangan dan juga pengelolaan pendapatan desanya seperti kabupaten," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang, Minggu (01/11/2015).

Yang terbaru adalah polemeik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah desa atas pertambangan pasir yang belakangan menjadi masalah. Jika pungutan tersebut sudah dituangkan dalam peraturan desa dan sudah mendapatkan evaluasi dari pemerintah daerah maka seharusnya prosesnya melalui musyawarah desa.

"Jadi, pendapatan asli desa itu terlebih dahulu masuk ke kas desa, direncanakan melalui musyawarah desa, dan di laporkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," terangnya.

Jika pendapatan asli desa yang berasal dari pungutan dibelanjakan langsung dan tidak masuk kas desa hal itu yang tidak sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka sudah jelas melanggar hukum.

"Tidak boleh dibelanjakan langsung, harus masuk kas desa dulu karena desa adalah pemerintahan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Tag
Harjalu 770

Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Lumajang– Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang ke-770 (Harjalu 770) yang digelar dibPendopo Arya Wiraraja, Senin (15/12/2025), dimanfaatkan Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si untuk menegaskan arah dan komitmen kepemimpinan bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, S.H. dalam membangun daerah yang berpihak pada rakyat.

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.