Triwulan, Pansus DPRD JATIM Akan Cek Semua Perijinan Soal Pertambangan di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Triwulan, Pansus DPRD JATIM Akan Cek Semua Perijinan Soal Pertambangan di Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Panitian Khusus (Pansus) Sumber Daya Alam DPRD Jawa Timur yang kini fokus pada pertambangan yang ada di 38 Kabupaten/Kota. Dalam kurun waktu 3 bulan akan memfokuskan penyelesaian masalah perijinan tambang pasir Besi dan Semeru di Lumajang.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, pihaknya akan memanggil para pemangku kebijakan di Lumajang untuk meminta data 58 ijin tambang. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil 8 pemegang ijin tambang yang direkomendasi untuk beroperasi.

"KSO Pasir pun kita akan bahas seperti apa kerjasamanya, karena ijinya ada di Pemprov Jatim," jelasny anggota Fraksi PKB itu.

Thoriqul bersama Tim Pansus Pertambangan ingin mengetahui seperti apa proses perijinan dan kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha ataupun perorangan. Sehingga, Pasir tidak lagi menjadi tambang illlegal.

"Kita, akan cek semuanya, agar Lumajang, Jawa Timur dan Negara ini tidak dirugikan oleh para pemegang ijin. Selain itu, kerusakan lingkungan tidak sampai terjadi seperti yang ada dimedia massa," ungakpnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.