Komisi A DPRD dan Satpol PP Sidak Serta Tertibkan 30 Tower Bodong di Senduro
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang yang digawangi Hj. Nur Hidayati M.Si bersama Satpol PP melakukan sidak keberdaan tower bodong. Sebelumnya, satpol PP telah menyurati 30 pemilik tower bodong yang berada di Kecamatan Senduro.
"Tower-tower bodong itu berdiri tanpa memiliki ijin dan pihak PLN tidak bisa memutus aliran listrik, makanya kita minta Satpol PP mengambil langkah tegas," ujar Faruq Chotibi anggota Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (08/12/2015).
Faruq mengaku Satpol PP mendaptkan ancaman jika berani melakukan penertiban tower bodong. Namun, DPRD mengaku akan berada di garda paling depan untuk menertibkan keberadaan tower-tower tak berijin itu karena sangat membahayakan.
"Kami menegaskan Komisi A akan berada dibarisan tedepan untuk memberantas mafia tower di Lumajang," papar politis PKB asal Kedungjajang itu.
DPRD khawatir jika tower bodong tetap dibiarkan berdiri jika ada bencana alam dan mengakibtkan tower roboh dan menimpa warga. Karena tidak berijin, pihak vendor pastinya tidak akan bertanggung jawab.
"Jika ada kecelakaan atau warga sakit-sakitan karena afek tower yang akan menanggung adalah pemerintah melalui uang rakyat," jelasnya.
Saat ini, Peda Tower sudah di sahkan oleh DPRD Lumajang dan sedang proses evaluasi Gubernur Jatim. Komisi A memberi perhatian khusus agar semua yang ada di Lumajang bisa mentaati aturan.
"Kita akan dukung Satpol PP, KPT, Camat dan Pemkab Lumajang dalam melakukan penertiban tower-tower bodong ini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi