Komisi C DPRD Minta Lahan Eks Prayuana Dijadikan Lokasi Penangkaran Bibit Unggul

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi C DPRD Minta Lahan Eks Prayuana Dijadikan Lokasi Penangkaran Bibit Unggul

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi C DPRD Lumajang meminta agar lahan eks Prayuana yang sudah kembali ke Pemkab dimanfaatkan dengan baik. 6 hektar lebih lahan harus dimanfaatkan dengan maksimal agar bisa berguna bagi masyarakat Lumajang.

"Kita sudah rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian agar lahan eks prayuana dan Klakah bisa dikelola dengan baik," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (25/01/2016).

3 hektar lahan eks Prayuana yang sudah kembali ke Pemkab Lumajang tidak bisa jadi lahan pertanian yang bagus. Oleh sebab itu, komisi C meminta agar lahan yang kurang produktif itu dimanfaatkan untuk lahan pembibitan unggulan Lumajang.

"Nanti bisa dibuat lokasi pembibitan unggul, seperti apukat, manggis, durian dan lainnya sehingga bisa menambah pendapatan para petani buah di Lumajang dengan kualitas bibit yang super," terang politisi Golkar itu.

Sedangkan untuk sisa lahan eks Paryuana yang tidak dikelola sendiri, bisa disewakan dnegan sistem lelang terbuka. "Sisanya yang tidak digarap sendiri bisa disewakan dengan sitem lelang terbuka," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.