Tak Jelas Manfaatnya, Bangunan Kotak di Tengah Jalan Depan DPRD Lumajang Dikritik Masyarakat

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Jelas Manfaatnya, Bangunan Kotak di Tengah Jalan Depan DPRD Lumajang Dikritik Masyarakat

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pembangunan kotak hitam dan biru yang berada di jalan Wonorejo depan gedung DPRD Lumajang dianggap tidak ada manfaatnya. Pasalnya, tidak jelas bengunan tersebut untuk apa, secara fungsi dan juga nilai seninya juga tidak ada.

"Itu tidak jelas, bangunan itu untuk apa, nilai seninya tidak ada, fungsinya juga tidak jelas," ujar Subchan ketua DPD NasDem Lumajang kepada lumajangsatu.com, Kamis (03/03/2016).

Seharunsnya, anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat bisa digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat. Jangan hanya bisa menghabiskan anggaran, namun fungsi dan mafaatnya tidak jelas bagi masyarakat.

"Lebih baik buat membangun penerangan jalan umum (PJU) sangat besar manfaatnya bagi masyarakat," terangnya.

Bangunan yang berada di tengah jalan itu berbentuk kotak dan saat malam hari mengeluarkan cahaya. Namun, meski malam juga tidak menambah indah kota Lumajang karena memang tidak jelas apa tujuannya.

"Kedepan apa yang dibangun harus difikirkan asas manfaatnya bagi masyarakat, bukan berbasis menghabiskan anggaran saja" pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.