Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus
Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya.
"Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013).
Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro.
"Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya.
Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK.
KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang.
"Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi