Penyebab Bangunan Rusak, Banyak Kontraktor Nakal Melakukan Masa Perawatan di Injury Time
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang terus menyoroti hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan bestek. Banyak para rekanan yang terkadang nakal dan jika ada kerusakan melakukan masa perawatan diakhir waktu enam bulan yang telah ditentukan.
"Ada oknum para rekanan yang jika hasil pembangunannya tidak sesuai bestek mereka siap memperbaiki, tapi diakhir batas pemeliharaan (injury time) , sehingga jika rusak lagi mereka sudah bisa kabur," ujar H. Achmad Wakil Ketua Komisi B DPRD kepada lumajangsatu.com, Senin (16/05/2016).
Komisi B meminta Panitia Penerima Hasil Pengerjaan (PPHP) selektif sebelum menerima hasil pembangunan. Jika dirasa bangunan tersebut tidak sesuai bestek dan tidak bertahan lama, maka jangan langsung diterima namun diminta diperbaiki lagi.
"Kita minta PPHP-nya seleketif sebelum menerima hasil pembangunan, jika tidak maka banyak pembangunan di Lumajang yang akan cepat rusak," papar politisi PPP asal Jatiroto itu.
H. Achmad mencontohkan, hasil pembangunan adipura di jalan PB Sudirman dimaman catnya sudah pada luntur dan tentunya masih dalam masa perawatan. Hingga kini belum juga diperbaiki dan pastinya akan diperbaiki diakhir 6 bulan masa perbaikan. "Kalau sudah mepet, jika rusak lagi tidak lagi punya tanggungan memperbaiki," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi