Rekan Seperjuangan Salim Kancil Sayangkan Vonis Hakim Terlalu Ringan dan Tak Sepadan
Surabaya (lumajangsatu.com) - Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kekecewaan itu diungkapkannya setelah mendengar majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hariono dan Mat Dasir.
"Saya kecewa. Kok putusan 20 tahun penjara. Ini terlalu ringan," kata Tosan usai menghadiri sidang putusan terdakwa Hariono dan Mat Dasir di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (23/6/2016) dilansir dari okezone.com.
Ia menuturkan, keduanya juga menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan keduanya adalah aparat negara yang tugasnya melindungi rakyat.
"Bayangkan saja, balai desa yang seharusnya menjadi tempat menyelesaikan masalah malah digunakan untuk membantai Salim Kancil," tutur Tosan.
Ia mengungkapkan, perilaku kedua orang tersebut sudah mencoreng nama baik pemerintahan. Selain itu, tambah Tosan, mereka membunuh Salim Kancil dengan sangat sadis, yakni dibantai di rumahnya kemudian diseret ke balai desa.
Di tempat tersebut kemudian disiksa dan dibantai. Aksi ini tak berhenti di situ. Salim Kancil kembali diseret ke jalan makam. Di lokasi inilah Salim Kancil dibantai hingga tewas.
"Balai desa itu tempat menyelesaikan masalah lho, bukan tempat untuk pembunuhan lho. Lha enak kalau gitu pelaku-pelaku lainnya yang masih bebas saat ini," ujar Tosan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya menghukum masing-masing 20 tahun penjara kepada otak pembunuhan Salim Kancil yakni Hariono dan Mat Dasir. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menjerat dengan pidana seumur hidup.(okezone/red)
foto : merdeka.com
Editor : Redaksi