6 Polwan Cantik Jadi Tutor PBB di SMP Negeri Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
6 Polwan Cantik Jadi Tutor PBB di SMP Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - 6 polisi wanita (polawan) Polres Lumajang menjadi pelatih peraturan baris berbaris (PBB) di SMP Negeri 1 Lumajang. Ada 400 siswa-siswi SMP Negeri 1 Lumajang yang ikut dalam pelatihan PBB tersebut.

"6 polwan jadi pelatih PBB di SMP Negeri 1 Lumajang mas," ujar Bripda Yuke Nanda E, salah satu polwan Lumajang, Senin (18/072016).

Menjadi tutor atau pelatih PBB menjadi pengalaman baru bagi dara cantik asala Kecamatan Tekung itu. Sebab, harus ada seni tersendiri menghadapi ratusan anak dengan hanya 6 pelatih dari polwan Lumajang.

"Ada pengalaman tersendiri menjadi tutor PBB mas, apalagi pesertanya 400 anak yang kadang-kadang mereka ramai sendiri," jelas polwan yang berada di Humas Polres Lumajang itu.

Dipilih 6 polwan memang permintaan dari pihak sekolah, karena menganggap bahwa polwan akan lebih disukai oleh para siswa SMP. Para tutor juga mengajarkan banyak yel-yel untuk menjaga kekompakan para peserta termasuk yel-yel i like Lumajang.

"Kita dipaksa lihai mengondisikan forum anak-anak mas, kita juga ajarkan yel-yel i like Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).