Data Laskar Hijau, 90 Persen Kebakaran Hutan Lemongan Unsur Kesengajaan

Penulis : lumajangsatu.com -
Data Laskar Hijau, 90 Persen Kebakaran Hutan Lemongan Unsur Kesengajaan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lereng gunung Lemongan menjadi salah satu kawahan lahan dan hutan yang pasti terbakar. Data Laskar Hijau menyebut 90 persen penyebab kebakran hutan diakibtkan oleh ulah manusia karena hendak melakukan pembukaan lahan.

"Saya sampaikan bahwa 90 persen kebakran hutan di lereng Lemongan karena sengaja dibakar untuk kepentingan pembukaan lahan," ujar A'ak Abdullah Al-kudus, koordinator Laskar Hijau, Selasa (30/01/2016).

Saat ini ada ratusan hektar hutan lindung yang sudah menjadi kebun sengon. Yang paling parah berada di tiga desa yakni Sumberwringin Kecamatan Klakah, Salak dan Desa Kalibanter Kecamatan Randuagung. "Sudah jadi kebun sengon hutan lindung di Lemongan," jelasnya.

Cara membuka lahan juga dilakukan secara ekstrim dengan membakar dan menebang pohon-pohon endemik Lemongan. Laskar Hijau meminta kepada Perhutani dan Polsisi agar menindak tegas pelaku pengrusakan dan pembakaran hutan di Lemongan.

"Saya minta Pemkab melakukan sosialisasi dan perhutani serta polisi memebrikan tindakan tegas bagi para pelaku pembakaran hutan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.