5 Hari Sekolah, 3 Juli Pemkab Lumajang Sudah Edarkan Surat Penundaan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Munculnya Permendikbud 23 tahun 2017 soal 5 hari kerja terus menuai penolakan. Bahkan, Gubernur Jatim melaui surat tertanggal 16 Juni nomor 188/1872/013.1/2017 sudah memerintahkan penundaan sekolah 5 hari.
Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendididkan merujuk surat Gubernur juga melakukan hal yang sama. Surat edaran tertanggal 3 Juli nomor 421/2437.1/427.41/2017 juga memerinthakan menunda pelaksanaan 5 hari sekolah hingga ada petunjuk lebih lanjut.
"Kami sudah memberikan edaran agar sekolah-sekolah menunda Permendikbud 23 soal 5 hari sekolah hinnga ada petunjuk lebih lanjut," ujar As'at Malik, Bupati Lumajang, Senin (07/08/2017).
Aksi penolakan 5 hari sekolah seperti dilakukan oleh Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Full Day School dianggap akan mematikan TPQ, Diniyah, Pesantren dan pendidikan di musholla-musholla.
"Kalau diterapkan siswa pulang jam 4 sore, maka siswa tidak ada kesempatan untuk sekolah di diniyah, TPQ dan di musholla-musholla," ujar Nawawi M.Pd, Ketua FKDT Kabupaten Lumajang.
Rencananya, ribuan santri dan siswa TPD serta Diniyah akan melakukan aksi hari Senin (07/08) di depan gedung DPRD Lumajang. Aksi ingin meminta wakil ratyat di Lumajang ikut menolak pelaksaan lima hari sekolah.(Yd/red)
Editor : Redaksi