Disidak Dewan, 2 Jalan Rabat Beton di Desa Salak Tak Tergarap

Penulis : lumajangsatu.com -
Disidak Dewan, 2 Jalan Rabat Beton di Desa Salak Tak Tergarap
Komisi A DPRD melihat realisasi anggaran Desa Salak

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang mengunjungi Desa Salak Kecamatan Randuagung untuk melakukan pengawasan. Komisi A juga melihat realisasi anggaran tahun 2017, berupa pembangunan jalan rabat beton yang hingga kini belum tuntas.

Hj. Nur Hidayati, M.Si, Ketua Komisi A DPRD menyatakan, ada dua pembangunan jalan sebesar 416 juta dari Dana Desa (DD) yang hanya selesai 60 persen. Yang lebih parah, pembangunan jalan rabat beton dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 110 juta yang sama sekali belum dikerjakan.

"Padahal sudah cair pada akhir tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai," ujar Nur Hidayati, Kamis (15/02/2018).

Pihak Desa telah membuat MoU Kecamatan akan menuntaskan pembangunan jalan rabat beton maksimal tanggal 11 Maret. Bahkan, Kepala Desa telah dipanggil Kejaksaan Negeri Lumajang untuk dimintai keterangan soal pembangunan tersebut.

"Rekomendasi inspektorat juga tidak dilaksanakan. Kepala Desa juga telah dipanggil oleh Kejaksaan dan ada MoU Kades dengan Camat tanggal 11 Maret pembangunan akan diselesaikan," papar politis NasDem itu.

Adi Susilo, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Salak mengaku bahwa Desa siap menuntaskan pembangunan tersebut. Faktor cuaca menjadi kendala pembangunan, sehingga tidak bisa selesai tepat waktu.

"Kalau meterialnya sudah ada, karena hujan terus pembangunan tidak maksimal. Kepala Desa tadi siap menuntaskan pembangunan jalan rabat beton dari DD dan ADD," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.