Segera Sah Jadi Peraturan Daerah

Perda Madin Dibahas DPRD, Para Santri di Lumajang Gelar Istighosah

Penulis : lumajangsatu.com -
Perda Madin Dibahas DPRD, Para Santri di Lumajang Gelar Istighosah
Para santri Madin menggelar istighosah untuk kelancaran pembahasan Raperda

Lumajang (lumajangsatu.com) - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menggelar istighosah untuk kelancaran pembahasan Perda Madin. Pembahasan dilakukan oleh DPRD Lumajang mulai tanggal 30 Juli - 01 Agustus 2018.

Totok Budianto, Sekretaris FKDT Lumajang menyatakan bahwa istighosah dilakukan serentak oleh semua Madrasah Diniyah di Lumajang. Istighosah dilakukan mulai jam 16.00-20.00 wib oleh santri dan santriwati di semua Madin.
istighosah madinistighosah madin
"Hari ini kita instruksikan untuk semua Madin menggelar istighosan untuk kelancaran pembasan Raperda Madin oleh DPRD Lumajang," ujar Totok, Senin (30/07/2018).

Jika Perda Madin sudah disahkan oleh DPRD, maka Lumajang adalah satu dari Kabupaten yang sudah memiliki Perda Madin. Perda Madin diharapkan akan menjadikan pendidikan karaakter sukses diterapkan di Lumajang.

Nantinya, setiap siswa yang telah lulus Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan ke sekolah menengah harus bisa baca dan tulis Al-Qur'an. Setiap sekolah formal nanti akan bekerjsama dengan Madin untuk mencetak pendidikan yang berkarakter.

"Kita berharap semua siswa-siswi yang lulus sekolah dasar akan bisa membaca Al-Qur'an bagi yang bergaama Islam. Kita ingin pendidikan karakter di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.