Tinggal Tunggu Pengesahan di Rapat Paripurna
Pansus DPRD Lumajang Sudah Tuntaskan Pembahasan Raperda Madin
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dilakukan pembahasan selama 3 hari bersama 3 Raperda lainnya, pembahasan Raparda Madin akhirnya tuntas. Pansus II DPRD bersama Pemerintah menemui kata sepakat untuk materi Raperda Madrasah Diniyah (Madin).
Solikin, Ketua Pansus II DPRD Lumajang menyatakan bahwa ditingkat pembahasan sudah sepakat tinggal dibawa ke rapat Paripurna. Namun, karena semua fraksi di DPRD berada di Pansus II, maka bisa dipastikan Raperda Madin tinggal menungu disahkan menjadi Perda Madin.
"Secara umum Perda Madin dibuat untuk mencipatkan peserta didik berakhlaq mulia, berjiwa nasionalis, berjiwa gotong royong dan relegius," jelas Solikin, Rabu (01/08/2018).
Perda Madin
Perda Madin memang khusus untuk siswa yang beragama Islam yang diharapkan minimal faham tentang beberapa ilmu agama. Yakni, Al-Qur'an, Hadist, Tarikh, Fiqih dan beberapa ilmu agama lainnya yang diajarkan di Madin.
"Kita berharap nantinya semua siswa Madin bisa mengamalkan ilmu yang didapat, sehingga Kabupaten Lumajang akan memiliki generasi yang berakhalaq mulia," terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu.
Solikin dan semua anggota DPRD berharap Raperda Madin setelah disahkan dan diundangkan, akan menjadi peraturan yang efektif dan tidak mandul. Sosialisasi oleh lembaga Madin sangat penting, agar semua masyarakat Lumajang bisa faham tentang pentignya Madin bagi anak didik.
"Kita berharap perda ini akan jadi perda yang efektif dan tidak mandul. Peran serta masyarakat dalam melakukan sosialisasi pentingnya Madin sangat dibutuhkan agar perda ini bisa afektif," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi