Masuk DCT, Komisi A DPRD Lumajang Desak Bupati Segera Berhentikan PJ Kades

Penulis : lumajangsatu.com -
Masuk DCT, Komisi A DPRD Lumajang Desak Bupati Segera Berhentikan PJ Kades
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang mulai menyoroti banyaknya PJ Kades yang masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Komsis A mendesak Bupati untuk segera membebaskan PJ Kades yang masuk DCT dari segala tugas-tuga didesa.

"Seharusnya Bupati segera mengeluarkan surat pemberhentian pada Caleg dari  PJ Kades, karena sesuai regulasi KPU Caleg dari PJ Kades sepantasnya berhenti dari tugas-tugas didesa sehingga pelayanan kepada Masyarakat tidak tebang pilih karena dukungan," Ujar Sugiantoko Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (10/09/2013).

Komisi A tidak ingin PJ Kades yang masuk DCT dalam melakukan tugasnya mnggunakan aji mumpung. Yakni mumpung jadi PJ Kades, ia juga memita dukungan.

Dari data Komisi A ada 11 Caleg yang berasal dari PJ Kades. Antara laian 8 dari Demokrat, 2 dari Gerindra dan 1 dari PAN. Bupati kata Sugiantoko harus segera menerbitkan surat pemberhentian, bukan hanya surat pengunduran diri, sebagai pelengkap berkas yang diajukan kepada KPU.

"Bupati harus segera berhentikan, bukan hanya surat pengunduran sebagai pelengkap persyaratan administrasi," Pungkas Legislator Gerindra itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi