Kriminal Lumajang

Polres Lumajang Pamer 42 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2018

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Pamer 42 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2018
Rilis hasil operasi SIkat Semeru 2018 oleh Kapolres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menuntaskan operasi Sikat Semeru 2018 dengan target 100 persen. Polisi merilis 18 kasus yang diungkap dengan 42 tersangka dengan rincian 6 kasus masuk target operasi (TO) dan 12 kasus non target operasi.

"Untuk di jajaran Polres se-Jawa Timur, Lumajang berada di urutan ke-6 dalam hasil operasi Sikat Semeru 2018 dengan pencapaian 100 persen untuk kasus yang masuk dalam TO," ujar AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK, Kapolres Lumajang, Kamis (20/09/2018).
sikat semerusikat semeru
Dalam operasi Sikat Semeru polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, narkoba, miras, pil terlarang serta sejumlah sepeda motor. Barang-narang hasil sitaan merupakan barang yang bisa memicu terjadinya kejahatan.

BACA JUGA : Cak Thoriq-Bunda Indah Mulai Coba Pakaian Pelantikan Bupati dan Wabup Lumajang

 "Kita amankan sejumlah barang-barang yang bisa memicu timbulnya kejahatan seperti miras, pil koplo dan narkoba," jelasnya.


Polisi juga memamerkan hasil ungkap pabrik pembuatan miras jenis arak Jawa yang diproduki warga Tuban. Ratusan botol miras dan drum besar tempat pembuatan arak Jawa juga diperlihatkan saat rilis di halaman Mapolres Lumajang dengan 5 tersangka.

"Yang terbaru polisi bisa ungkap para pelaku pembuat arak Jawa asal warga Tuban yang memproduksi arak Jawa di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).