Fotografer Cabul Lumajang

Ini Perkembangan Kasus Fotografer Cabul Mastenk Dkk

Penulis : lumajangsatu.com -
Ini Perkembangan Kasus Fotografer Cabul Mastenk Dkk
Mastenk Dkk saat dirilis oleh Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan penyidikan atas kasus fotografer cabul Mastenk Dkk. Saat ini, polisi masih mengirimkan foto-foto bugil para talent ke labfor Polda Jatim dan masih menuggu hasilnya.

"Kita masih mengirimkan foto-foto para talent bugil ke labfor Polda Jatim dan hingga kini hasilnya masih belum turun," ujar AKP Hasran SH., M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (20/09/2018).
mastenk dkkmastenk dkk
Setelah hasil labfor dari Polda Jatim sudah turun, maka polres akan melakukan rekronstruksi proses pemotretan bugil. Ada beberala lokasi dimana para pelaku menggelar aksi foto bugil kepada sekitar 45 talent yang rata-rata masih dibawah umur dan dalam paksaan.

BACA JUGA : Pengakuan Talent Cantik Pernah di Foto Mastenk Dkk

"Kita akan segera lakukan rekronstruksi pemotretan bugil. Ada beberapa lokasi pemotretan bugil yang akan kita jadikan tempat rekonstruksi," terangnya.

BACA JUGAPolisi Temukan Koleksi Video Hunting Foto Bugil Mastenk Dkk

Hingga kini, dari 45 foto bugil yang dikoleksi oleh para tersangka hanya 1 saja yang melapor secara resmi. Polisi meminta kepada para korban untuk melapor dan dipastikan identitas korban akan dirahasiakan.

"Tetap baru satu yang melapor secara resmi, kita masih meminta kepada para korban untuk melapor dan kita akan rahasiakan identitas para korban," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).