Kriminal Lumajang

Preman Palsukan SKAB, Negara dan Pengusaha Pasir Dirugikan Milyaran Rupiah

Penulis : lumajangsatu.com -
Preman Palsukan SKAB, Negara dan Pengusaha Pasir Dirugikan Milyaran Rupiah
Reskrim Polres saat melakukan razia premanisme tambang pasir (foto Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang bergerak cepat merespon laporan para sopir truck pasir. Pasalnya, di lokasi tambang diduga banyak aksi premanisme yang merugikan para pemilik tambang dan juga merugikan negera.

AKP Hasran SH, M.Hum, Kastresrim Polres Lumajang menyatakan, saat melakukan razia polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku. Polisi juga sudah mengantongi sejumlah nama lain, yang modus operandinya sama dengan pelaku yang ditangkap.

BACA JUGAPolres Lumajang Ringkus Komplotan Preman Tambang Pasir

"Kita berhasil amankan tiga pelaku premanisme tambang pasir yang merugikan negera dan pengusaha tambang pasir," jelas Hasran, Sabtu (29/09/2018).
premanisme tambangpremanisme tambang
Pelaku melakukan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kemudian dijual kepada para sopir truck pasir. Akibat perbuatan pelaku, pemilik tambang merugi hingga 1,3 milyar yang sebagian seharusnya juga disetor ke negera.

"Ada kerugian bagai pemilik tambang dan juga negera. Karena uang dari SKAB palsu ini tidak masuk ke pengusaha tambang dan tidak masuk ke pendapatan daerah," terangnya.

Para pelaku yang diamankan adalah :

1. EKO CAHYONO bin SUKOYO alias EKO, (40) Alamat Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe - Lumajang. (peran dalam perbuatan sebagai orang yang melakukan mengedarkan kartu kendali/SKAB palsu).

2. WUWUNG KARYANTO alias YANTO alias SURAJI, (41) alamat Dusun Saringan,  Desa Jambearum,  Kecamatan Pasrujambe(peran dalam perbuatan sebagai orang yg turut serta melakukan).

3. KOMAL RIZAL MALIK AFDILLAH bin SUBADIO alias RIZAL,  (35) Karyawan PT. LJS / Kepala Tehnik Tambang.

"Kita juga sedang menyelidiki pasir-pasir ini disetor kemana dan juga masuk ke pengepokan mana saja. Karena pasir ini masuk katagori illegal," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.