Kriminal Lumajang

Preman Palsukan SKAB, Negara dan Pengusaha Pasir Dirugikan Milyaran Rupiah

Penulis : lumajangsatu.com -
Preman Palsukan SKAB, Negara dan Pengusaha Pasir Dirugikan Milyaran Rupiah
Reskrim Polres saat melakukan razia premanisme tambang pasir (foto Polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang bergerak cepat merespon laporan para sopir truck pasir. Pasalnya, di lokasi tambang diduga banyak aksi premanisme yang merugikan para pemilik tambang dan juga merugikan negera.

AKP Hasran SH, M.Hum, Kastresrim Polres Lumajang menyatakan, saat melakukan razia polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku. Polisi juga sudah mengantongi sejumlah nama lain, yang modus operandinya sama dengan pelaku yang ditangkap.

BACA JUGAPolres Lumajang Ringkus Komplotan Preman Tambang Pasir

"Kita berhasil amankan tiga pelaku premanisme tambang pasir yang merugikan negera dan pengusaha tambang pasir," jelas Hasran, Sabtu (29/09/2018).
premanisme tambangpremanisme tambang
Pelaku melakukan pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kemudian dijual kepada para sopir truck pasir. Akibat perbuatan pelaku, pemilik tambang merugi hingga 1,3 milyar yang sebagian seharusnya juga disetor ke negera.

"Ada kerugian bagai pemilik tambang dan juga negera. Karena uang dari SKAB palsu ini tidak masuk ke pengusaha tambang dan tidak masuk ke pendapatan daerah," terangnya.

Para pelaku yang diamankan adalah :

1. EKO CAHYONO bin SUKOYO alias EKO, (40) Alamat Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe - Lumajang. (peran dalam perbuatan sebagai orang yang melakukan mengedarkan kartu kendali/SKAB palsu).

2. WUWUNG KARYANTO alias YANTO alias SURAJI, (41) alamat Dusun Saringan,  Desa Jambearum,  Kecamatan Pasrujambe(peran dalam perbuatan sebagai orang yg turut serta melakukan).

3. KOMAL RIZAL MALIK AFDILLAH bin SUBADIO alias RIZAL,  (35) Karyawan PT. LJS / Kepala Tehnik Tambang.

"Kita juga sedang menyelidiki pasir-pasir ini disetor kemana dan juga masuk ke pengepokan mana saja. Karena pasir ini masuk katagori illegal," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengrajin Furniture

Pemuda Tempursari Lumajang Ubah Limbah Kayu Jadi Sound System Bernilai Seni Tinggi

Lumajang - Seorang pemuda Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang berhasil merubah limbah kayu menjadi barang berharga dan bernilai seni tinggi. Di tangan terampil seorang pengrajin lokal mengubah kayu dan logam menjadi mahakarya yang memikat. Namanya Mas Saiful, seorang pengrajin furniture yang kini dikenal luas sebagai pencipta sound system berkualitas tinggi dengan sentuhan estetika seni.