Kriminalitas Lumajang

Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS
Empat pelaku pemerkosaan gadis Kunir saat diamankan di Mapolres Lumajang (foto Reskrim)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam waktu 5 hari Polres Lumajang berhasil meringkus semua pelaku pemerkosaan di kebung singkong jalan lintas selatan (JLS). Korbannya adalah seorang gadis asal Kunir yang masih berusia 17 tahun.


Dua pelaku yakni Muhammad Nurullah alias Nurul (23) dan Muhammad Rozi warga Rekesan Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh. Kedua pelaku berperan sebegai eksekutor pemerkosaan kepada korban dikebun singkong pada hari Minggu (23/12).


"Dua pelaku ini adalah eksekutor atau pelaku pemerkosaan kepada korban secara bergiliran," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (28/12/2018).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menangkap Ubaidilllah alias Obet (20) warga Pemukiman Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Peran pelaku adalah memegang tangan dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.


"Obet kita tangkap duluan dan kita dapat informasi bahwa dua pelaku lain akan kabur ke Bali," paparnya.

Setelah menangkap dua pelaku pemerkosaan, polisi juga menangkap Abdul Qodir Jaelani warga Parasgoang Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Kemepat pelaku pemerkosaan dan juga yang membantu memegang dan mengamankan lokasi pemerkosaan sudah dibawa ke Mapolres Lumajang.


"Kita sudah amakan 4 pelaku dengan peran masing-masing dan eksekutor pemerkosaannya kita tembak kakinya karena hendak melawan," imbuhnya.

AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi mengutuk keras perbuatan ini. "Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya," tegas Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.