Penyalahgunaan dan Edarkan Barang Berbahaya

Agus Ditangkap Polisi Saat Bawa Ratusan Botol Alkohol 70 Persen

Penulis : lumajangsatu.com -
Agus Ditangkap Polisi Saat Bawa Ratusan Botol Alkohol 70 Persen
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban didampingi Kasat Narkoba, AKP Piryo Purwandito menanyakan bisnis jualan alkohol oleh Agus di Mapolres.

Lumajang (lumajangsatu.com) - POlres Lumajang benar-benar serius untuk menekan peredaran obat keras berbahaya dan alkohol yang dijadikan Miras Oplosan. Terbukti, seorang pengedar asal Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, Agus Heri (29) kedapat membawa ratusan alkohol dan obat-obatan tanpa ijin edar.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, anggota Satreskoba mendapat laporan dari warga mengenai ada pemasok alkohol 70 persen dan komik dengan skala besar ke Tempeh. Setelah diselidiki, memang ada kiriman barang berbahaya dan cenderung disalahgunakan.

"Petugas menghentikan sebuah mobil dikendarai Agus dan didapati obat-obatan dan alkohol," ujar Arsal.

Dari pengakuan pelaku, tambah Kapolres, didapat dan dibeli dari sebuah apotik di Jember. Hal ini dikarenakan ada pemesan dari pemilik toko klontong untuk dijual belikan.

"Kita selidiki dan dalami, peran Agus dan pemilik toko," ungkapnya.

Kapolres menyayangkan ada warga Lumajang yang memanfaatkan bisnis obat-obatan tapi merugikan orang lain. "Saya sangat miris, bisnis yang membuat orang melakukan kejahatan," terang Arsal.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Kini petugas terus melakukan penyidikan modus dalam jual beli obat-obatan tanpa memiliki keahlian dan ijin edar. (ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.