Cream Berbahaya

Polres Lumajang Pantau Penjualan Kosmetik Illegal di Instagram

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Pantau Penjualan Kosmetik Illegal di Instagram
Bripda Elverdha Oviany Megananda, Stop peredaran kosmetik illegal dan berbahaya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang melalui Satreskoba sedang membidik peredaran komestik illegal. Pasalnya, polisi melihat banyak peredaran penjualan kosmetik illegal di media sosial seperti instagram dan facabook.

Bripda Elverdha Oviany Megananda, anggota Satreskoba Polres Lumajang menyatakan pihaknya sudah menindak satu penjual kosmetik illegal. Kosmetik oplosan tersebut berbagai macam, mulai cream wajah, crean payudara, crean pemutih dan berbagai macam cream lainnya.

Padahal, cream tersebut sangat berbaya jika digunakan dalam waktu lama bisa menimbulkan kangker kulit. Jika berhenti memaki, maka akan timbul flek-flek hitam yang sudah untuk dihilangkan.

"Awal bukan Januari kita tangkap pengedar cream pemutih illegal dan berbahaya," ujar Nanda, Rabu (30/01/2019).

Polisi juga mengiagtkan kepada para selebgram di Lumajang jangan asal menerima endorse cream pemutih dan lainnya. Bisa saja, cream yang di promosikan tersebut illegal yang pastinya akan berdampak hukum.

"Bagi para selebgram di Lumajang, jika menerima endorse pastikan dari barang yang legal sudah terdaftar di Badan POM," terang polwan itu.

Satreskoba juga sudah memantu akun-akun instagram yang berjualan kosmetik di Lumajang. Jika menjual kosmetik illegal dan ada konsumen yang dirugikan pasti akan berurusan dengan penegak hukum.

"Kita sudah pantau akun-akun instagram jualan online kosmetik. Baik yang endorse maupun akun jualannya kita sudah pantau," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).