PC NU Lumajang

RMI NU Lumajang Diminta Kawal Terbitnya Perbup Madin

Penulis : lumajangsatu.com -
RMI NU Lumajang Diminta Kawal Terbitnya Perbup Madin
PC RMI NU Lumajang bersama pengurus Madin dan Ponpes Kecamatan Randuagung

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengurus Cabang Rabithah Ma'ahid Islamiyah (PC RMI) NU Kabupaten Lumajang melakukan konsolidasi Madrasah Diniyah (Madin) se-Lumajang. Pertemuan digelar disetiap Kortan RMI NU Kecamatan secara bergantian dengan mendatangkan para pengurus Madin dan Pondok Pesantren.

H. Ahmad Dzunnajah M.PdI, Ketua PC RMI NU Lumajang menyatakan saat konsilidasi di MWC NU Randuagung banyak masukan kepada PC RMI NU. Salah satunya meminta RMI NU menindaklanjuti Perda Madin yang sudah di dok pada tahun 2018 lalu.

Madin dan Popes berharap aagar Perda Madin itu segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) agar semakin memantabkan Madin. RMI juga diminta melakukan pendataan yang falid dan akurat terhadap Madin dan Ponpes yang akan menerima Bosda Madin.

"Hari ini kita di Randuagung, ada masukan dari Madin agar RMI NU Lumajang meminta Bupati Lumajang segera menerbitkan Perbup Madin," jelas Gus Dzun, Minggu (03/02/2019).

Totok Bidianto, Kepala Madin Rodlotul Jadid 02 Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung memberikan apresiasi pada PC RMI Kabupaten Lumajang. Madin di Randuagung meminta PC RMI NU agar menyampikan pada Bupati Lumajang sebelum tahun ajaran baru sudah terbit Pebub Madin sebagai pelaksana dari Perda Madin yang sudah disahkan oleh DPRD Lumajang.

"Kami dari Madin meminta agar RMI terus mengawal dan meminta pak Bupati segera menerbitkan Pebup Madin sebelum tahun ajaran baru," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).