Senduro Geger

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Senduro

Penulis : lumajangsatu.com -
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Senduro
Penemuan mayat di Desa wonocempokoayu Kecamatan Senduro. ( foto polres for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga Desa Wonocempoko Kecamatan Senduro digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di aliran sungai Menjangan. Kondisi mayat ditemukan tersangakut disebuah batu besar tepatnya di sebelah barat jembatan sungai Menjangan Dusun Krajan, Senin (11/3/2019).

Penemuan mayat pertama kali diketahui oleh  Sukidi (44). Pada waktu ke kebun saksi melihat sesosok mayat yang tersangkut batu besar dialiran sungai menjangan.

Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kepala desa Wonocepokoayu. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Senduro. Petugaspun langsung mengevakuasi korban dan dibawa menuju RSUD Haryoto untuk dilakukan autopsi oleh pihak Identifikasi Satreskrim Polres Lumajang.

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban selaku Kapolres Lumajang membenarkan penemuan mayat di aliran sungai tersebut. ihak kami mendapat laporan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Kecamatan Senduro. Setelah di evakuasi langsung kami bawa ke RSUD Haryoto Lumajang untuk dilakukan visum.

"saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk mencari bukti-bukti, apakah ada tindak pidana pembunuhan ataukah ada faktor lain. Secepatnya akan kami ungkap motif dibalik meninggalnya wanita malang tersebut," terangnya. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.