Inilah Kronologis Laskar Hijau dan Aktivis Lingkungan Demo Perhutani Lumajang
Sejarahnya, pada kisaran tahun 1998 2002 terjadi illegal logging secara besar-besaran di Gunung ini sehingga kawasan Hutan Lindung menjadi kritis yang selanjutnya menyebabkan turunnya debit air di ranu-ranu dan hilangnya beberapa mata air di sekitar Gunung Lemongan, yang berakibat sering terjadi kelangkaan air bersih di kawasan Lumajang utara.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melakukan rehabilitasi kawasan Hutan Lindung oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melakukan hal ini seperti Perhutani. Sebagai sebuah perusahaan yang diberi hak guna untuk mengelola hutan di sekitar Gunung Lemongan, sesungguhnya Perhutani memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) yang tidak bisa dielakkan untuk menjaga dan melestarikan Hutan Lindung.
Berangkat dari kekosongan peran itulah, maka sejak tahun 2008 sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Laskar Hijau secara swadaya murni melakukan tindakan kongkrit merehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan.
Bahwa, pada hari kamis, 28 April 2011, diselenggarakan diskusi dengan Tema: Membangun Kerjasama Strategis Dalam Pengelolaan Hutan Lindung di Kawasan Gunung Lemongan, Klakah-Lumajang di Posko Laskar Hijau yang difasilitasi oleh LBH Surabaya. Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Perum Perhutani II Jawa Timur Bpk. Mardjojono, Administratur KPH Perhutani Probolinggo Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, Waka / KSKPH Lumajang, Hadi Kustono dan Asper BKPH Klakah, Rifai, terbangun kesepakatan antara Perhutani dengan Laskar Hijau untuk bekerjasama dalam hal rehabilitasi Hutan Lindung di Gunung Lemongan.
Salah satu poin yang disepakati pada waktu itu adalah Perhutani tidak akan menebang pohon akasia (Acacia Mangium) yang ada di petak 19 c, tepatnya yang ada di belakang padepokannya Mbah Citro hingga Posko Laskar Hijau, mengingat di sekitar kawasan tersebut tidak ada lagi pohon besar yang bisa menjadi penyangga ekosistem.
Kesepakatan ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada Jumat, 24 Juni 2011 bertempat di kantor Administratur KPH Perhutani Probolinggo. Dalam pertemuan ini, semua hal yang sudah disepakati dituangkan dalam sebuah draft Perjanjian Kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun sebelum draft tersebut sempat ditandatangani, Ir. Zeni Zaenal Muis, M.Si, selaku administratur pada waktu itu dipindah tugaskan, dan administratur penggantinya tidak menindak lanjuti draft Perjanjian Kerjasama tersebut.
Akan tetapi sebagai orang yang ber-Tuhan dan menjunjung tinggi kebenaran, kami tetap menghargai dan menghormati serta mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang sudah terbangun antara Perhutani dan Laskar Hijau meskipun belum sempat dituangkan menjadi sebuah perjanjian tertulis yang bertandatangan. Karena kami percaya bahwa para pihak hanya menjadikan kebaikan bersama sebagai tujuan akhirnya.
Pada kisaran bulan Juli 2013 lalu, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, Perhutani mulai melakukan penebangan Akasia di petak 19 c yang sebelumnya sudah disepakati untuk tidak ditebang. Melihat kejadian ini, Aak Abdullah Al-Kudus mendatangi Kepala Desa Papringan di kediamannya selaku orang yang menerima borongan untuk melakukan penebangan pohon akasia tersebut.
Maksud dari kedatangan ini, kami Pihak Laskar Hijau meminta agar sebisa mungkin penebangan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan, mengingat di sekitar lokasi tersebut sudah banyak ditanam tanaman konservasi oleh Laskar Hijau dan elemen masyarakat lainnya termasuk oleh Kapolres Lumajang AKBP Susanto beserta jajarannya dan Yonif 527.
Namun karena alasan target, Kepala Desa menyatakan tidak mungkin untuk memenuhi permintaan kami tersebut. Akhirnya kami mengajukan permintaan terakhir, yakni jika memang sangat tidak memungkinkan, kami mohon agar supaya akasia yang ada di sekitar Posko Laskar Hijau tidak ditebang, karena di sekitarnya sudah dipadati dengan tanaman konservasi. Permintaan kami yang terakhir tersebut dikabulkan oleh Kepala Desa.
Pada hari Rabu, 2 oktober 2013, raungan gergaji mesin milik Perhutani mulai menghabisi satu per satu akasia terakhir di Gunung Lemongan tersebut. Penebangan ini bahkan sama sekali tidak memperdulikan tanaman konservasi yang ada di sekitarnya. Bahkan tidak sedikit tanaman konservasi kami yang dengan sengaja dipotong dan dirobohkan tanpa alasan.
Tak cukup hanya itu, Perhutani juga membakar bekas-bekas penebangan mulai dari awal penebangan. Akibatnya, banyak tanaman yang sebelumnya selamat dari dampak penebangan akasia akhirnya harus mati juga karena lalapan api. Kami sangat mengkhawatirkan api tersebut merembet hingga ke kawasan Hutan Lindung yang letaknya tak jauh dari lokasi penebangan dan pembakaran ini.
Berkali-kali kami minta kepada mereka agar tidak melakukan pembakaran di sekitar Hutan Lindung karena pada saat musim kemarau kawasan ini sangat rawan terjadi kebakaran. Tak pelak, kekhawatiran kami tersebut benar terjadi. Pada tanggal 5 oktober 2013 sekitar jam 10.00 WIB, relawan Laskar Hijau yang sedang bertugas menjaga posko melihat kobaran api di punggung Gunung Lemongan membakar hamparan ilalang yang disekitarnya terdapat ribuan tanaman konservasi khususnya bambu milik Laskar Hijau.
Bencana tak bisa dielakkan. Api tak bisa dipadamkan oleh relawan Laskar Hijau yang hanya berbekal alat sederhana untuk memadamkan kobaran api tersebut. Ribuan pohon yang ditanam dengan susah payah selama ini hangus terbakar dan nyaris tak bersisa. Kami tidak menuduh Perhutani yang melakukan pembakaran Hutan Lindung ini. Tapi titik api terdekat dari lokasi hanyalah milik Perhutani.
Atas tragedi ini kami mengutuk dan mengecam tindakan yang telah dilakukan Perhutani ini. Dan oleh karena itu melalui Aksi Solidaritas ini kami menuntut dan mendesak :
1. Menuntut Perhutani untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya merusak dan membakar tanaman konservasi di Gunung Lemongan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang terlibat dalam upaya rehabilitasi Gunung Lemongan;
2. Menuntut Perhutani untuk memberhentikan dengan tidak hormat, oknum Perhutani yang paling bertanggung jawab terhadap perusakan tanaman konservasi yang ada di Gunung Lemongan;
3. Menuntut Perhutani untuk mengganti tanaman konservasi yang telah dirusaknya sebanyak sepuluh kali lipat.
4. Mendesak Perhutani untuk segera melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan Hutan Lindung dari penambangan batu dan pasir, serta penyelamatan dan pengamanan mata air dan ranu dengan cara menanami bambu di sekitarnya;
5. Mendesak Perhutani unit II Jawa Timur untuk segera menandatangani Perjanjian Kerjasama Rehabilitasi Hutan Lindung Gunung Lemongan yang telah disepakati pada 28 April 2011 antara Perhutani dengan Laskar Hijau.
Sumber Rilis Lasakra Hijau Klakah.(Yd/red)
Editor : Redaksi