Lumajang Bersih Korupsi

Bunda Indah Untuk Kepala Desa di Lumajang Tidak Main-Main ADD - DD

Penulis : lumajangsatu.com -
Bunda Indah Untuk Kepala Desa di Lumajang Tidak Main-Main ADD - DD
Bunda Indah saat melantik Slamet Hariono sebagai Penjabat Kepala Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, di Panti PKK Lumajang. ( foto humas for lumajangsatu.com)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M. Si. yang akrab disapa Bunda Indah berpesan kepada kepala desa, agar tidak main-main dengan Anggaran Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Pesan ini disampaikan dikarenakan seringnya pejabat mulai tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi dan Pusat ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal itu, disampaikan Wabup saat melantik Slamet Hariono sebagai Penjabat Kepala Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Jum 'at (22/3/19) siang di Panti PKK Kab. Lumajang.

Slamet Hariono menggantikan Jam'ah Samadona yang beberapa waktu lalu bertugas sebagai PJ Kades Kaliboto Lor. Masa jabata Pj Kades tersebut sampai dengan terpilihnya Kades definitif hasil Pilkades serentak 2019 atau diangkatnya Pj yang baru.

Bunda Indah mengungkapkan, bahwa Proses pengangkatan Pj tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan dan aturan yang sudah berlaku. Semua penyelenggaraan Pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan para tokoh tokoh masyarakat lainnya telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa, baik dalam pembangunan maupun Pembinaan dan Pemberdayaan masyarakat di bawah kepemimpinan Pj. Kades yang baru.

"Seusai dilantik, Pj Kades dapat segera berkerja dan menjalankan tugasnya dengan baik," paparnya.

Kepada istri Pj Kades diminta untuk aktif menjadi motor penggerak di Desa, baik melalui PKK maupun kelompok kegiatan kaum perempuan lainnya."Kita adalah milik masyarakat, sehingga pelayanan terbaik harus diberikan untuk semua orang ," tandasnya.

Wabup mengingatkan, Pj Kades, agar tidak melakukan penyalahgunaan Anggaran Desa di luar aturan yang berlaku, baik ketentuan keuangan maupun aturan pengadaan barang dan jasa.

Diharapkan, Kades tidak memaksakan diri menandatangani atau mengesahkan surat yang tidak sesuai ketentuan, sehingga keterangan data maupun informasi yang diberikan bersifat palsu.

Undangan yang hadir pada Pelantikan tersebut kurang lebih 60 orang, terdiri dari Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forkopimca Kec. Jatoroto, serta para tokoh - tokoh masyarakat lainnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).