Awas Trafficking

Diduga Hilang Diculik, Yuni Nyaris Terjerumus Bisnis Illegal di Madiun

Penulis : lumajangsatu.com -
Diduga Hilang Diculik, Yuni Nyaris Terjerumus Bisnis Illegal di Madiun
Yuni saat ditanya oleh Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Hilangnya seorang anak belasan tahun, Putri Ayuni (16) warga Desa/Kecamatan Sumbersuko diduga jadi korban penculikan. Kemudian dilakukan penelusuran oleh Tim Cobra dari pesan Whatsapp, korban nyaris jadi korban bisnis illegal.

Hasil introgasi kepada korban di Mapolres, Minggu (14/4/2019), di peroleh informasi jika kepergianya ke madiun adanya tawaran bekerja dari Sugiono Handoko (24) dengan Gaji 3 juta Rupiah/bulan. Adapun Sugiono sendiri belum di kenal sebelumnya.

Korban dengan pria itu hasil perkenalan mereka 1 bulan terakhir karena adanya permasalahan ekonomi yang di hadapi oleh keluarga yuni. Sehingga dengan hasrat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut yuni berangkat ke madiun tanpa berpamitan kepada ke 2 orang tua.

"Situasi inilah yang membuat yuni ingin mencari nafkah sendiri sehingga nyaris terjerumus ke bisnis ilegal," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan.

Lebih lanjut, Di balik permasalahan ini sebenarnya ada persoalan besar yang akan kami ungkap. yuni dan Sugiono sebenarnya adalah korban dari sebuah bisnis ilegal. sementara belum saya ungkap untuk kasusnya, karena kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar sindikat ini” ungkapnya.

AKP Hasran Cobra selaku Katim Cobra mengatakan ertama kali mendapat informasi anak  hilang dari keluarga. Sehingga tim cobra segera kami sebar sekaligus berkoordinasi dengan Macan Nusantara agar dengan cepat ditemukan anak tersebut.

"Alhamdulillah bisa dilacak dan ditemukan,” tegas pria yang juga menyandang jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Agar Berikan Kenyaman Bagi Pengunjung

Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengumumkan penutupan sementara untuk destinasi wisata alam Grojogan Sewu. Sedangkan wisata Tumpak Sewu dalam pendampingan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang.