Berantas Narkoba

Trio Pengedar Pil Koplo Lumajang Diringkus Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Trio Pengedar Pil Koplo Lumajang Diringkus Polisi
Rohman, pemuda Jl. Cut Muti'ah Lumajang diringkus polisi (foto by Reskoba Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Penangkapan Dani dan Rosif berakhir pada penangkapan Abdul Rohman (26) (09/05). Pemuda Jl. Cut Muti'ah RT 03 RW 05 Kelurahan Rogotrunan Lumajang juga menjadi pengedar pil koplo dan masuk dalam satu komplotan.

Dani, Rosif dan Rohman adalah satu jaringan dalam melakukan penjualan pil logo Y atau pil koplo. Rohman ditangkap saat berada di depan rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGADani, Pemuda Kedungjajang Edarkan Pil Koplo Dibekuk Polisi

"Yang terakhir kita tangkap Abdul Rohman dari pengembangan kasus Dani dan Rosif," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Jum'at (10/08/2019).

BACA JUGAJual Pil Koplo, Pemuda Jl. Gozali Lumajang Diringkus Polisi Depan Indomaret

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 56 butir pil logo Y dan uang 60 ribu diduga hasil penjualan. Polisi akan terus melakukan pemberantasan pada pada peredaran pil koplo.

Pil logo Y sebenarnya sudah dilarang beredar penjualannya baik apotik ataupun yang lainnya. Disinyalir, produksi pil koplo dilakukan oleh home industri dari luar kota Lumajang.

"Pelaku diancam melanggap pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.