Waktunya Perempuan Melawan

Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Dora, Ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan. Semoga diberikan kekuatan bagi sang buah hati dan keluarga.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang dirasakan oleh Dora Nurfarina Iroe (34), warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang. Saat pelaku pencabulan anaknya diputus hakim hanya 2 tahun penjara di pengadilan Negeri Lumajang diberontak.

Pasalnya, putusan hakim dinilai belum berkeadilan bagi anaknya inisial AM (15) terhadap pelaku hanya divonis 2 tahun penjara. Karena sang buah hati masih mengalami trauma, beban psikis dan mental bergitu berat.

"Bagi saya putusan hakim terhadap anak saya yang dicabuli oleh pelaku terlalu ringan," ungkap Dora, pada wartawan dirumahnya, Minggu(12/5/2019).

Masih kata dia, dirinya dari awal sudah percaya terhadap proses hukum yang berjalan. Karena, pelaku bisa dijerat minimal 5 tahun dengan undang-udang perlindungan anak.

"Ini kok malah lebih rendah, padahal dampak dari perlakukan dan tindakan pelaku bisa berbahaya terhadap masa depan anakku," terangnya.

Dora bersama keluarga akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk meminta salinan putusan dan mengajukan banding ke Majelis Hakim. Sehingga, nantinya pelaku bisa dijerat hukuman yang setimpal, karena anaknya sangat depresi.

"Sampai saat ini, anakku sangat sulit untuk bisa hidup normal seperti anak remaja pada umumnya," pungkasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Harjalu 770

Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Lumajang– Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang ke-770 (Harjalu 770) yang digelar dibPendopo Arya Wiraraja, Senin (15/12/2025), dimanfaatkan Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si untuk menegaskan arah dan komitmen kepemimpinan bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, S.H. dalam membangun daerah yang berpihak pada rakyat.

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.