Waktunya Perempuan Melawan

Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara, Dora Minta Jaksa Banding
Dora, Ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan. Semoga diberikan kekuatan bagi sang buah hati dan keluarga.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang dirasakan oleh Dora Nurfarina Iroe (34), warga Jl. Imam Suja'i No. 8 Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang. Saat pelaku pencabulan anaknya diputus hakim hanya 2 tahun penjara di pengadilan Negeri Lumajang diberontak.

Pasalnya, putusan hakim dinilai belum berkeadilan bagi anaknya inisial AM (15) terhadap pelaku hanya divonis 2 tahun penjara. Karena sang buah hati masih mengalami trauma, beban psikis dan mental bergitu berat.

"Bagi saya putusan hakim terhadap anak saya yang dicabuli oleh pelaku terlalu ringan," ungkap Dora, pada wartawan dirumahnya, Minggu(12/5/2019).

Masih kata dia, dirinya dari awal sudah percaya terhadap proses hukum yang berjalan. Karena, pelaku bisa dijerat minimal 5 tahun dengan undang-udang perlindungan anak.

"Ini kok malah lebih rendah, padahal dampak dari perlakukan dan tindakan pelaku bisa berbahaya terhadap masa depan anakku," terangnya.

Dora bersama keluarga akan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk meminta salinan putusan dan mengajukan banding ke Majelis Hakim. Sehingga, nantinya pelaku bisa dijerat hukuman yang setimpal, karena anaknya sangat depresi.

"Sampai saat ini, anakku sangat sulit untuk bisa hidup normal seperti anak remaja pada umumnya," pungkasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Yuk ikuti lombanya

Dies Natalis ke 39 STKIP PGRI Lumajang Adakan Banyak Lomba

Lumajang – STKIP PGRI Lumajang merayakan Dies Natalis ke-39, akan dilaksanakan pada tanggal 16-18 Desember 2024. Momentum ini diharapkan meningkatkan semangat civitas akademika berkarya untuk Indonesia maju maupun mempercepat mewujudkan visi STKIP PGRI Lumajang dan mengembangkan skill adik-adik siswa SMA/MA/SMK/sederajat, khususnya di Kabupaten Lumajang.

28 Oktober 1928

Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan

Lumajang - Di tengah gemuruh suara kebangkitan generasi muda yang bersemangat, terbayang kembali momen bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa ini. Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Dalam suasana yang penuh tekad, para pemuda dari berbagai suku, agama, dan latar belakang bersatu untuk mengangkat panji persatuan, menegaskan bahwa meski berbeda, mereka adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa: Indonesia.