Warga Takut Mandikan Jenazah

Dinkes Lumajang Terus Sosialisasi Agar Warga Tak Fobia HIV/AIDS

Penulis : lumajangsatu.com -
Dinkes Lumajang Terus Sosialisasi Agar Warga Tak Fobia HIV/AIDS
Dinkes sosialisasi HIV/AIDS pada warga di Kecamatan Klakah

Lumajang - Meninggalnya seorang pemuda Tegalrandu yang diduga menderita HIV dan warga takut memandikan jadi keprihatinan. Dinas Kesehatan Lumajang sebenarnya sudah aktif melakukan sosialisasi tentang penyebaran HIV/AIDS dan meminta masyarakat tidak mengucilkan para penderita ODHA.

Sebab, tidak semua penderita HIV/AIDS adalah orang nakal, tapi kadang terjangkit akibat ketidak tahuan. Dinkes menyebut, virus HIV/AIDS tidak akan menular akibat bersentuhan tangan. "Tidak akan nular kalau hanya bersentuhan tangan," ujar dr. Bayu Wibowo Kepal Dinas Kesehatan Lumajang, Jum'at (10/01/2020).

BACA JUGA :

Viral Penderita HIV Meninggal Warga Klakah Lumajang Takut Memandikan

Untuk penderita HIV/AIDS yang meninggal, virusnya setelah 4 jam akan ikut mati juga. Namun, memang dianjurkan yang memandikan memakai alat pengamanan diri (APD). Jika meninggal di rumah sakit, biasanya sudah langsung dimandikan. Virus HIV/AIDS tidak akan menular jika hanya menguburkan jenazah penderita HIV/AIDS. "Kita minta warga tidak fobia dengan penderita HIV/AIDS," paparnya.

dr. Bayu menjelaskan, HIV/AIDS akan menular dengan cara berhubungan intim (seks), bergantian menggunakan jarum suntik, dari ibu ke anak dalam kandungan, menyentuh cairan tubuh darah atau air sperma penderita HIV/AIDS. Jika hanya bersalaman dan hidup satu rumah dengan penderita HIV/AIDS tanpa ada hubungan intim, maka virus HIV/AIDS tidak akan menular.

"Kita terus lakukan sosialisasi tentang HIV/AIDS agar masyarakat bisa menghindari. Namun tidak mengucilkan penderita," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).