Kriminalitas Lumajang

Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Wajah Sadis 4 Pelaku Pemerkosaan Gadis Kunir di Kebun Singkong JLS
Empat pelaku pemerkosaan gadis Kunir saat diamankan di Mapolres Lumajang (foto Reskrim)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam waktu 5 hari Polres Lumajang berhasil meringkus semua pelaku pemerkosaan di kebung singkong jalan lintas selatan (JLS). Korbannya adalah seorang gadis asal Kunir yang masih berusia 17 tahun.


Dua pelaku yakni Muhammad Nurullah alias Nurul (23) dan Muhammad Rozi warga Rekesan Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh. Kedua pelaku berperan sebegai eksekutor pemerkosaan kepada korban dikebun singkong pada hari Minggu (23/12).


"Dua pelaku ini adalah eksekutor atau pelaku pemerkosaan kepada korban secara bergiliran," ujar AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (28/12/2018).

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menangkap Ubaidilllah alias Obet (20) warga Pemukiman Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Peran pelaku adalah memegang tangan dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.


"Obet kita tangkap duluan dan kita dapat informasi bahwa dua pelaku lain akan kabur ke Bali," paparnya.

Setelah menangkap dua pelaku pemerkosaan, polisi juga menangkap Abdul Qodir Jaelani warga Parasgoang Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Kemepat pelaku pemerkosaan dan juga yang membantu memegang dan mengamankan lokasi pemerkosaan sudah dibawa ke Mapolres Lumajang.


"Kita sudah amakan 4 pelaku dengan peran masing-masing dan eksekutor pemerkosaannya kita tembak kakinya karena hendak melawan," imbuhnya.

AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi mengutuk keras perbuatan ini. "Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yg mengadili semuanya," tegas Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.