Rusak Gembok Gerbang

Kawanan Maling Hantui Warga Jarit 2 Sepeda Motor Raib

Penulis : lumajangsatu.com -
Kawanan Maling Hantui Warga Jarit 2 Sepeda Motor Raib
Kondisi rumah korban di Dusun Bulak Bendo Desa Jarit Kecamatan Candipuro

Lumajang (lumajangsatu.com) - Teror maling sepeda motor menghantui warga Bulak Bendo Desa Jarit Kecamatan Candipuro. Sekitar pukul 3 pagi (19/10), dua sepeda motor milik Medy Nur Indah raib digondol kawanan maling.

Vario warna hitam nopol DK-5868-AI dan Honda Beat warna orange nopol N-2762-YAC digondol maling. Kawanan maling masuk dengan cara merusak gembok gerbang dan masuk ke garasi sepeda motor.

"Kemarin dua sepeda motor saya hilang pak, malingnya masuk dengan cara merusak gembok pintu gerbang," ujar perempuan yang akrab disapa Indah itu, Minggu (20/10/2019).

Saat ini, kasus pencurian dua sepeda motor tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Candipuro. Polisi juga sudah meminta keterangan dan melakukan oleh TKP. "Sudah kita laporkan pak," jelasnya.

Indah berharap Tim Cobra Polres Lumajang bisa menemukan sepeda motornya tersebut. Indah mendukung Tim Cobra gencar melakukan razia door to door untuk meemutus mata rantai penjualan sepeda bodong. "Semoga Tim Cobra bisa temukan sepeda saya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.