Content: / /

Pembangunan Jembatan di Tumpeng Lumajang Gunakan Dana Cukai Rokok

Politik Dan Pemerintahan

13 Oktober 2021
Pembangunan Jembatan di Tumpeng Lumajang Gunakan Dana Cukai Rokok

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT) Diskominfo Kabupaten Lumajang

Lumajang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di  Lumajang. Diskominfo memaparkan beberapa manfaat yang telah didapat dari rokok legal yaitu untuk pembangunan jembatan yang ada di Tumpeng. Rabu, (13/10/2021)

Kegiatan ini digelar di Pring Pitu Jalan Demokrasi Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang. Pemerintah berharap kepada masyarakat agar membeli rokok bercukai resmi (legal), karena secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan negara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, S.STP mengatakan  bahwa salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak cukai rokok. Hal yang dapat dirasakan manfaatnya dari pajak cukai ini yaitu pembangunan jembatan putus di daerah Tumpeng.

"Dari dana cukai itu anggaran nya untuk pembangunan tersebut dan diperuntukkan kesehatan juga," kata Yoga ketika memberikan materi kepada audiens.

Optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi di bidang cukai yang juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan di bidang cukai.

Kali ini sosialiasi di bidang cukai secara door to door kepada para pedagang rokok di Kabupaten Lumajang Sosialisasi dilakukan mulai dari mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal sampai dengan modus yang biasa ditemukan serta tindak pidana yang mengikat.

Pada kesempatan tersebut, Nangkok P Pasaribu Pembina Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kabupaten Probolinggo dalam tugasnya ketika itu masih menemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan. Para pedagang diimbau untuk tidak menawarkan maupun menjual rokok ilegal dan melapor ke Bea Cukai jika menemukan agen yang menawarkan rokok illegal.

Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.(Ind/yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi