Ada Tiga Jenis Satwa Dilindungi

Polisi Amankan Hewan Langka dan Dilindungi di Klakah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Amankan Hewan Langka dan Dilindungi di Klakah Lumajang
Rangkong Gading, salah satu hewan langka dan dilindugi yang diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi yang ditemukan di Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Ada tiga jenis hewan langka dan dilindugi yakni 7 burung Rangkong Julang Emas anakan, 3 musang Binturong dewasa dan 1 burung Tiong  Emas Beo dewasa  yang langsung diamankan dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Rabu, (17/11/2021).

Namun saat dilakukan penangkapan pemilik dari satwa tersebut tidak ada ditempat. Saat ini polisi menetapkan tersangka berinisial T masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka juga telah melanggar pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan atau pidana denda sebanyak Rp100 juta. Serta melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di mana di pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap, memelihara, memiliki, menyimpan satwa liar yang dilindungi oleh negara. Terkait muasal satwa-satwa dilindungi tersebut, polisi mengungkapkan pihaknya belum bisa membuka secara luas guna menghindari kebocoran informasi atas terduga lainnya yang akan segera dilakukan penyelidikan.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Seno Hananto mengatakan kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memelihara atau memiliki agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada petugas berwenang.

Pihaknya langsung menyerahkan hewan tersebut kepada BKSDA, sedangkan menurut Kepala Resort BKSDA Sudartono mengatakan bahwa satwa-satwa dilindungi tersebut setelah diamankan tidak akan langsung dilepasliarkan, namun akan direhabilitasi terlebih dahulu agar naluri liarnya. "Kami titipkan di taman safari prigen," kata Sudartono.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.