Pilih Aman Aja Lur

Polisi Sarankan Tidak Menggunakan Motor Matic ke B-29 Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polisi Sarankan Tidak Menggunakan Motor Matic ke B-29 Lumajang
Karikatur Motor Matic. (Sumber Vidio.com)

Lumajang - Polisi menyarankan untuk tidak naik sepeda motor matic jika melewati jalur B29 bahkan papan himbauan sudah dipasang, sebab rem motor matic rawan blong saat dipaksa bekerja terus menerus dan panas Senin, (30/11/2020).

"Ini karena, rem mesin motor matic tidak sehandal motor dengan persneleng" Kata Kanit Turjawali KBO Satlantas Polres Lumajang Iptu Maryanto

Seperti diketahui, dua wisatawan yang datang ke B-29 meninggal karena kecelakaan. Tragedi itu terjadi karena korban tak bisa menguasai motor akibat rem blong, saat turun dari puncak B-29. Peristiwa na'as itu terjadi tepat di atas masjid di Dusun Gedok Desa Argosari, Kecamatan Senduro Selasa (19/06/2018)

Diduga kuat rem motor tidak berfungsi di jalan menurun tajam itu. Akibatnya, motor korban menabrak rumah warga.

Pesona B 29 memang luar biasa, tak heran jika banyak yang ingin bisa menikmati sisi lain pemandangan Gunung Bromo itu. Tapi, jangan suka memaksakan diri untuk naik ke sana.

Terlebih jika belum mengenal medan,lebih baik menggunakan tukang ojek karena sudah sangat terlatih dan motornya pun sudah dimodifikasi untuk melewati medan ekstrem. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).