Lumajang(lumajangsatu.com)- Kepdatangan belasan warga desa Papringan Kecamatan Klakah yang tergabung dalam LMDH Sari Tani, hari Senin disambut oleh Wakil ADM Perhutani KPH Probolinggo Perwakilan Lumajang. Engkap Kapriyono menyatakan kedatngan warga ingin bersilaturrahim dan ingin mnyempaikan keberatan atas rencana perhgutani untuk melakukan penanman sengon albasia. "Dari SK direktur pada lahan yang diiginkan warga bisa ditanami mahoni namapknya tidak bisa terealisasi karena lahan tersbut akan ditanmi dengan sengon albasia," ujar Engkap kepada lumajangsatu.com, Selasa (10/11/2013). Natinya bagi hasil yang akan diterpakan 25 persen untuk LMDH dan 75 persen untuk perhutani. Alasan perhutani untuk menanami sengon karena masa tebang sengon lebih pendek dibandingkan Mahoni, sehingga lebih mempercepat pengahsilan bagi Pehutani dan masyarakat. "Surak kerja untuk lahan itu memang untuk sengon albasia, dan sengon lebih cepat ditebang hanya memebutuhkan 8 tahun saja," terangnya. Disinggung tentang uang bagi hasil antara LMDH dan Perhutani yang hingga kini belum keluar, Engkap menyebutkan untuk dana bagi hasil tahun 2013 memang amsih belum turun karena proses penebangan belum selesai dan masih dalam proses di Perhutani surbaya. "Untuk bagi hasil penebanagn tahun 2013 masih belum keluar, karena proses tebangnya masih belum rampung, kemungkinan akan kelaur tahun 2014, namun saya tidak bisa memastikannya," terang Engkap. Sednagkan dana bagi hasil 17 hektar lahan yang ditebang pada tahun 2012 lalu yang menurut masyarakat juga belum jelas keberadaannya, Engkap tidak bisa menjelaskan karena takut salah. Namun seharusnya jika proses penebangan tahun 2012 maka saat ini telah turun. Ia berjajanji akan menyelidiki dana tersebut apakah sudah turun atau tidak. "Untuk penebangan tahun 2012 dar pada salah kalau dijelaskan ya, tapi semestinya sudah turun itu, saya akan cek lagi di KPH Probolinggo," Pungkasnya. Sebelumnya, belasan warga desa Papringan Kecamtan Klakah yang tergabung dalam LMDH Sari Tani mendatngai kantor Perhutani Lumajang. Warga ingin menyempaikan keberatan atas rencana Perhutani untuk menanam sengon albasia. Warga juga datang untuk mennanyakan dana bagi hasil untuk LMDH yang hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh warga sekitar hutan.(Yd/red)
Indeks Berita
Hiburan Malam Mulai Ramai, Pemerintah Harus Tegas Legalkan Atau Bubarkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Lumajang ke Kabupaten Mojokerto juga dimanfaatkan untuk mencari formula tentang cara optimalisai pendapatan daerah dari sektor hiburan. Sebab di Lumajang hiburan malam sudah banyak tumbuh dan harus ada kontribusi bagai daerah. "Hiburan malam mulai banyak, kita punya Setia Kawan, Enjoy dan Maharaja, kalau dimaksimalkan akan bisa menambah PAD Pemerintah," ujar Achmad Jauhari Wakil Ketua DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (10/12/2013). Pemerintah juga diminta tegas mengambil kebijakan dengan melakukan legalisasi tempat-tempat hiburan, sehingga bisa ditarik pajaknya. Selama ini, pajak hiburan tidak ditarik karena belum legal namun kegaitan hiburan setiap malamnya terus berjalan. "Pemerintah selama ini tidak menarik karena belum legal, kalau begitu segera dilealkan jangan dibiarkan begitu saja tanpa ada kontribusi," jelas legislator PKB itu. Dari hasil kunjunga dibeberpa daerah, tempat hiburan malam sudah berijian dan bisa dipungut pajak. Pemerintah kata Jauhrai tidak perlu berbicara masalah halal dan haram. Namun, harus ada ketegasan dari pemerintah tentang adanya tempat-tenpat hiburan tersubut. "Kta tidak perlu berbicara halal dan haram, kita bicara tentang kontek penyelenggaraan pemrintahan daerah," tegasnya. Jika memang hiburan malam diperbolehkan maka harus segera dilegalkan dan dipungut pajak. Jika memang Pemerintah tidak mengehendaki adanya hiburan malam maka harus segera dibubarkan dan jangan dibiarkan. "Kalau boleh segera dilegalkan, jika tidak segera dibubarkan jangan dibiarkan," pungkasnya.(Yd/red)
Polres Lumajang Sukses Ringkus Dua Perampok Sadis
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kerja keras jajaran satreskrim Polres Lumajang untuk mengunggkap jaringan pelaku pencurian dengan kekerasna mulai membuahkan hasil. Polisi berhasil menggulung dua orang sindikat permapok sadis yang telah berkasi di 12 TKP yang juga meresahkan warga Lumajang. Sunan Ardiansyah (27) warga desa Tegalciut Kecmtan Kalkah dan Arifin Rohman (28) warga desa Jatisari Kecamatan Tempeh berhasil ditangkap oleh Polisi disekitaran Pasirian. Dari tangan pelaku, polisi mengamnakan berbagai barang hasil kejahtan, alat yang dibuat kejahatan. "Kita amankan barang bukti, hasil kejahtan dan alat kejahtan, ada mobil, senjata tajam dan juga dua buah bondet," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang saat rilis di Mapolres, Senin (09/11/2013). Disamping mengkap dua pelaku, Polis sedang memeburu 3 pelaku yang lain yang sudah dikethui identitasnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk dan mengancam korban serta mengikat korban untuk kemudian menguras harta benda korban. "Kita sedang buru tiga pelaku lain," paparnya.(Yd/red)
Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Bidik 3 Korupsi Besar di Pemkab Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Peringatan hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Muspida plus Lumajang menggelar aksi bagi-bagi stiker di peremnpatan sukodono. Sudiyanto SH, Kajari Lumajang menyatakan aksi yang dilakukan oleh para Muspida untuk mengingatkan para pemangku kebijakan tentang bahaya korupsi dan tentunya tidak akan melakukan korupsi. "Kita pagi upacara dan siang dilanjutkan dengan aksi bagi-bagi stiker diperempatan Sukodono bersama Muspida plus," ujar Sudiyanto SH, Senin (09/11/2013). Muspida Lumajang pada dasarnya sangat medukung langkah kejaksaan untuk memberantas Korupsi di Lumajang.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum kata Sudiyantio, harus bisa memberikan contoh untuk tidak menerima suap yang masuk dalam katagori Korupsi. "Semunya hadir, pak PN Lumajang, Pak wakil Baupati Lumajang dan Muspida yang lainnya," terangnya. Sementara itu Adnan Sulistiyono SH Kasi Pidsus Kejaksaan Lumajang menyatakan, selama tahun 2013 kejaksaan menagani 5 kasus korupsi besar. Antara lain, kasus korupsi PNPM Jatiroto dengan tersangka Qiriyatul Lailiyah, kerugian Negara 241 juta rupiah. Kasus korupsi PNPM Randugaung dengan tersangka Nur Zainab dan Iradatul Hasanah, kerugian 800 juta rupiah. "Ada dua kasus korupsi PNPM di jatiroto dan Randuagung," ujar Adnan. Kemudian kejaksaan juga telah menangani Kasus korupsi ADD Desa Sukosari Kecamtan Kunir dengan tersangka Suparpto Mantan Kades Suparto, kerugian Negara 70 juta rupoiah. Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan tersangka kepala DLH Sulsum Wahyudi dan Khomsari Kasi Pertamanan DLH, kerugian Negara300 juta rupiah. "Untuk Korupsi DLH masih dalam proses audit BPKP Surabaya," terangnya. Kasus Korupsi penggelapan TKD desa Kedawung kecamtan Padang masih belum ada tersangka dan sedang dalam penanganan Kejaksaan. Ia menambhkan dalam 2014 mendatang, kejaksaan akan membidik 3 kasus korupsi besar dilingkungan Pemkab Lumajang. "Untuk 2014 kita akan bidik 3 kasus Korupsi besar di lingkungan Pemkab Lumajang, mana saja ya tunggu saja tanggal mainnya," pungkas pria brewokan itu.(Yd/red)
Ratusan Juta Uang Bagi Hasil Ditilep, Puluhan Warga LMDH Sari Tani Luruk Perhutani Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhahn warga desa Papringan Kecamatan Klakah yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sari Tani, mendatangi kantor Perhutani Lumajang. Pasalnya, warga LMDH menolak model bagi hasil penanaman sengon albasia yang dierapkan oleh Perhutani. "Kedatangan kami kesini yang pertama untuk silaturrahim dan untuk menolak model bagi hasil penanaman sengon albasia yang akan diterpakan oleh perhutani," ujar Ilal Hakim, koordinator warga LMDH Sari Tani desa Papringan saat didepan kantor Perhutani, Senin (09/11/2013)
Memalukan, PSIL Dihajar Gen-B 1-5
Pasuruan(Lumajangsatu.com)-PSIL Lumajang dikalahkan Gen-B Mojokerto dengan skor telah 1-5 di Stadion Untung Suropati Pasuruan dalam lanjutan Liga Remaja babak ke dua, Senin(9/12). Kekalahan ini dikarenakan, PSIL muda lebih memainkan skil individu ketimbang tim. Babak pertama, PSIL berhasil menahan imbang Gen-B dengan skor 1-1, dengan berhasil menghalau serangan anak-anak Mojokerto. Babak kedua, PSIL digelondor 4 gol tanpa balas dan skor akhir 1- 5 kemenangan Gen-B. Mikko Agus Pribadi selaku Assisten Manajer PSIL, mengaku, anak asuhnya terlalu bermain individual bukan sebagai tim dibabak kedua. Sehingga, aliran bola antar lini tidak berjalan. "Ya ini resikonya kalau pemain bermain individu," ungkapnya. Manajemen PSIL berharap di 2 laga sisa melawan Perseta Tulungagung dan Persekap Pasuruan selaku tuan rumah bis bermain maksimal. "Kalah telah, membuang peluang tipis, tetapi kalau anak-anak berusaha, saya yakin anak-anak akan memberikan peluang masuk 4 besar," terangnya.(yan/red)
Bayi Perempuan Dibuang Diperum Tukum Indah
Lumajang(lumajangsatu.com)- Warga perumhan Tukum Indah digegerkan dengan penemuan seorang bayi peremupan yang diperkirakan berumur 5 hari. Bayi perempuan ditemukan oleh Gunawan (49) warga Perum Tukum Indah blok CC-01 dan Safiru (15), Senin (9/12/2013). Sekitar jam 18.00 wib kedua saksi mendengar jeritan bayi, penasaran lalu kedua orang tersebut melihat dan mendapati seorang bayi perempuan memakai selimut warna merah muda dan ditutupi jarit/selendang. Lokasi bayi saat ditemukan berada di Perum tukum indah blok B-17. Bayi malang tersbut berada tepat didepan rumah Haryono (55) blok B-17 didekat tempat duduk cor/depan pintu pagar. Warga selanjutnya membawa bayi ke rumah untuk dirawat sementara dan menghubungi pihak kepolisian. Saya dengan tangis bayi, saya dekati ternyata ada bayi perempuan tergeletak, terang saksi yang menemukan bayi. Setelah pihak kepolisian datang, bayi langsung diserahkan kepada petugas dan dibawa ke RS Bhayangkara. Polisi langsung mengamnakn barang bukti selimut warna merah muda dan ditutupi jarit/selendang. Polisi langsung medatangi datangi dan melakukan olah TKP. Kita langsung oleh TKP dan memeriksa saksi-saki untuk menemukan ibu dari bayi tersbut, ujar IPTU Heri Regama KBO Satreskrim Polres Lumajang kepada lumajnsatu.com.(Yd/red)
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tunjung Gucialit Urunan Beli Material
Lumajang(lumajangsatu.com)- Tak kunjung ada respon dari Pemerintah Lumajang, puluhan warga desa Tunjung Kecamatan Gucialit bersama Babinsa setempat memperbaiki jalan poros desa yang rusak parah. Padahal, warga mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah agar jalur tersebut segera diperbaiki karena menjadi jalur alternatif anak sekolah menuju tempat belajarnya. "Kita sudah usulkan kepada pemerintah, namun tidak kunjung ada respon, akhirnya kita urunan untuk membeli material dan gotong royong merabat jalan desa Tunjung," ujar Edi Purwanto plt Sekdes desa Tunjung Kecamatan Gucialit kepada lumajangsatu.com, Minggu (08/11/2013). Menurutnnya, kondisi jalan sungguh sangat parah dan memebuat desa Tunjung seakan-akan terisolir dengan desa yang lainnya, khususnya dengan akses kecamatan Gucialit. Jalan menuju desa Kertowono (jalur barat) kondisinya sudah hancur, sedangkan jalur timur menuju kota Lumajang atau Gucialit kondisinya tidak jauh berbeda dengan jalur barat. "Dua jalur yang menghubungkan desa Tunjung ke desa Ketowono dan Kecamatan Gucialit sudah sangat hancur, aspalnya sudah hilang, tinggal bebatuan seperti makadam namun bercampur dengan lumpur yang licin saat turun hujan," tambahnya. Warga yang ingin menuju kota Lumajang jika tidak ingin melintasi jalur yang harcur tersebut harus memutar lewat jalur desa Jeruk tembus Kecamatan Klakah atau melewati jalur desa Bence tembus ke Kecamatan Kedungjajang. Jika ingin ke Gucialit maka warga tidak memiliki jalur yang lain selain melewati jalur yang sudah sangat rusak parah itu. "Kalau ingin melewati jalan yang lebih enak harus memutar lewat Klakah atau Kedungjajang," tambahnya. Warga dengan dana swadaya karena sudah tidak sabar menunggu janaji dari pemerintah untuk memperbaiki, segera merabat dua jalur yang rusak dan menejadi akses penting bagi warga desa Tunjung. Salah satu jalur yang dirabat adalah jalur desa Tunjung hingga desa Bence untuk mempermudah anak-anak sekolah menuju SLTP 2 Gucialit. "Kita merabat dua jalur yang sangat strategis bagi warga Tunjung dan anak-anak sekolah, dana yang terkumpul sekitar 15 juta rupiah," pungkasnya.(Yd/red)
Persoalan Perijinan Ekploitasi Pasir Sungai, DPRD Lumajang Belajar ke Mojokerto
Lumajang(lumajangsatu.com)- Anggota Komisi C dan B DPRD Kabupaten Lumajang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto untuk mempersiapkan penataan PAD dari sektor PBB Perdesan dan Perkotaan (PBB P2) dimana muali 1 Januari 2014 akan dikelola oleh daerah. DPRD akan mempelajari bagaimana mekanisme dan proses pengalihan PBB P2 dari pusat kedaerah. "Kita studi banding tentang peralihan pengelolaan PBB P2 dari pusat kedaereh, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Achmad Jauhari Wakil Ketua DPRD Lumjang kepada lumjangsatu.com, Sabtu (07/11/2013). Lumajang kata Jauhari mengambil momentum terkahir dari batas akhir seluruh Indonesia pengelolaan PBB P2 rampung dan menjadi kewenangan daerah. Sejumlah daerah seperti Mojokorto sudah lebih dulu menerepkan kebijakan tersebut untuk mengelola sendiri PAD dari PBB P2. "Kita juga menananyakan tentang proses-prose terkait dengan piutang PBB yang saat ini masih dimiliki Lumajang yang mencapai 40 Milyar lebih," paparnya. Tak hanya Komisi C dan B yang melakukan kujungan, namun Komis A DPRD juga melakukan kunjungan ke Mojokerto. Komisi A ingin menimba ilmu tentang persolan-persolan pemerintahan desa, mengingat Lumajang sebentar lagi akan menggelar pilkades serentak. "Komisi A juga ingin ngangsu sauruh tentang persolan-persolan di desa, mengingat Lumajang sebentar lagi akan menghadapi pilkades serentak," jelasnya. Komisi A juga akan menimba ilmu bagaimana proses-prose perijinan pertambangan pasir sungai. Bahan-bahan yang diperoleh dari Mojokerto akan dijadikan refernsi untuk membuat kebijakan tentang perijinan tamabang pasir sungai yang ada di Lumajang. "Disana juga ada pertambangn galian C dari pasir sungai, ini yang akan kita jadikan referensi untuk perijinan tambang pasir sungai di lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Takut Dianggap Lakukan Pungli, Kepala KUA Stop Pencatatan Nikah Diluar Kantor
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ditangkapanya salah satu kepala KUA di Kabupaten Kediri atas tuduhan menerima gratifikasi alias melakukan pungli, mulai direspon oleh rekan sejawat para kepala KUA se-Jawa Timur. Sesuai hasil pertemuan di Jatim, para kepala KUA akhirnnya bersepakat untuk semetara tidak melayani pencatan nikah di luar kantor KUA setempat. "Menerima amplop saat mencatat nikah diluar kantor dianggap gratifikasi sehingga ada salah satu penghulu di Kediri ditangkap," ujar Drs. H. Junaidi kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, sabtu (08/11/2013). Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan pencatan nikah diluar kantor KUA diperbolehkan atas permintaan mempelai atau keluarga dan atas persetujuan dari kepala KUA. Yang menjadi persoalan sebenarnya tentang tarif yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai jika meminta pencatan nikah dilakukan diluar kantor. Sebab, tidak ada klausul atau surat edaran yang menyebutkan nominal pasti pencatan diluar kantor, berbeda dengan pencatatan yang dilakukan di KUA yang sudah jelas Rp 30.000. "Teman-teman Kepala KUA sebenarnya bisa menyikapi dengan bijak, karena sesuai dengan PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 2, pencatatan nikah bisa dilakukan diluar kantor atas permohonan calaon mempelai atau keluarga dan persetujuan kepala KUA," terangnya. Jika melakukan pencatatan diluar kantor, seharusnya diperjelas ada tambahan biaya sebagai konsekwesni petugas pencatat datang ketenpat mempelai. Tentunya dengan mempertimabangkan jauh-dekat, kondisi medan dan kondisi cuaca. Sehingga timbul kesepakatan yang tidak tertulis dengan pencatat dan pengantin atau keluarga pengantin. "Kalau mencatat diluar kantor konsekwesinya harus difahami oleh mempelai atau kelurga mempeleai," paparanya. Dari pantauan selama ini, di Kabupaten Lumajang pencatatan nikah rata-rata dilakukan diluar kantor, dengan cara petugas pencatat nikah mendatangi rumah calon mempelai. Harga yang harus dibayarkan oleh calon penganten juga brefariasi, mulai dari Rp 350.000 hingga 450.000. Bahkan, terkadang ada yang tembus sampai Rp 500.000 namun tidak begitu banyak.(Yd/red)