Hukum Dan Kriminal

Ops Bina Kusuma, Polisi Data dan Bina Penghuni Eks Lokalisasi Dolog

Lumajang (lumajangsatu.com) - Operasi Bina Kusuma II Semeru 2017 hari Kamis (12/10) menyisir rumah kos dan eks lokalisasi Dolog di Kecamatan Sumbersuko. Dalam operasi itu, polisi memebrikan pembinaan kepada penghuni lokalisasi dan juga sejumlah muda-mudi bukan suami istri yang ada dirumah kos."Kita bawa ke Polres Lumajang untuk kita data dan kita lakukan pembinaan agar berhenti jadi PSK mas," ujar Sudarminto, Kasat Binmas Polres Lumajang, Jum'at (13/10/2017).Ops Binas Kusuma juga menyisir terminal untuk antisipasi aksi premanisme dan termnal dan angkutan umum. Sejumlah pengamen juga diberi pembinaan agar tidak melakukan tindakan yang bisa meresahkan warga atau penumpang bus."Kita juga menyisir terminal dan membina para pengamen agar tidak menimbulkan keresahan kepada warga dan juga penumpang bus," jelasnya.Ops Bina Kusuma sudah berjalan selama beberpa hari dengan target mencegah asksi premanisme. Polisi akan terus melakukan razia untuk memberikan kepastian kenyaman dan keamanan bagi warga Lumajang.(Yd/red)

Polisi Ringkus Perusak ATM di Dekat Kantor Samsat Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Berawal dari penangkapan pelaku pengrusakan ATM BNI di Samsat Lumajang, polisi akhirnya ungkap kasus pencurian 6 TKP. Budi Santoso (37) warga jalan Satrodikoro Kelurahan Citrodiwangsan harus meringkuk dibalik jeruji besi."Motif pengrusakan ATM ini karena pelaku tidak punya uang, namun sebelum ambil isi ATM ditemukan warga dan polisi berhasil meringkus pelaku," ujar Ipda Sajito, KBO Reskrim Polres Lumajang, Jum'at (13/10/2017).Dari ungkap tersebut, ternyata pelaku ada spesialis maling perkantoran. Tercatat ada 3 kantor koperasi, dan tiga TKP lainnya yang sudah dibobol pelaku dari hasil pengembangan."Yang diambil ada laptop, HP, sepada BMX dan juga sepda motor. Pelaku masuk biasanya melalui atap dengan memanjat pagar," jelasnya.Terkahir, pelaku membobol kantor koperasi Bintang Mandiri Group di jalan Panjaitan 66. Pelaku mengambil uang Rp. 1.890.000 dan laptop. "Terakhir pelaku ini membobol koperasi di Panjaitan dan korban melaporkan kepada polisi," pungkasnya.(Yd/red)

Ramai di Medsos Polisi Tilang STNK Mati, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Merasa kecewa, pemilik akun facebook Akli Juniharto meluapkan uneg-unegnya karena ditilang polisi. Akli Juniharto kemudian mengunggah kekecewaan tersebut ke grup facebook Lumajangsatu dengan melampirkan foto surat tilang warna biru."Dulur lumajang sing sae, aku kate takon, pas dino jum'at aku kenek tilang dek sumbersuko padahal aku gawe helm, sim ono, sepeda jangkep kabeh soale standart pabrik, cuma lali pajek'e off. lha aku kenek tilang jalok sidang dikek'i surat tilang warna biru. dek surat tilange ditulis melanggar pasal 288 padahal pasal iku bunyine dek uu lalu lintas pasal 1 "tidak membawa stnk" pasal 2 "tidak membawa sim", kesalahanku kan cuma pajak off, dek uu lalu lintas ndak ono nek masalah pajak off, trus nek sidang seharuse kan dikek'i surat tilang warna merah, nek biru iku langsung bayar di tempat. opo oleh protes yo nek pas sidang kesok ? pajak off kan duduk kewenangane pak polisi," tulis akun Akli Juniharto di grup facebook Lumajangsatu, Selasa (19/09/2017).Postingan tersebut langsung disambut banyak komen oleh mamber grup facebook Lumajangsatu dengan berbagai macam tanggapan. Ada yang menyarakan agar protes ke Satlantas Polres ada juga saat sidang di PN agar protes."Pajak mati kewenangan pemerintah daerah, jika pelanggaran dg surat tilang warna merah muda akan lsngsg bayar ke kas negara," ujar akun bernama Hani Umi Hanik.Keluhan tersebut langsung direspon oleh AKP Ridho Tri Putranto SIK, Kasatlantas Polres Lumajang. Dalam pesan WatshApp Ridho memberikan penjelasan bahwa polisi tidak menilang STNK yang mati, tapi karena pengendara tidak bisa menunjukkan STNK yang tidak sah.Tidak ada pasal dalam undang-undang di Indonesia yang menyatakan bahwa ketika Pajak mati bisa ditindak tilang. Namun STNK wajib dilakukan PENGESAHAN tiap tahun dan pengesahan tahunan harus melunasi PAJAK KENDARAAN.STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Polisi melakukan tindakan TILANG berdasar pasal 260 UU no 22 tahun 2009.Berdasar Peraturan Kapolri no 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendraaan bermotor pasal 37 ayat 2 bahwa STNK berfungsi sbg bukti legimitasi pengoperasian kendaraan bermotor.Jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Polisi berhak menghapus kendaraan tersebut dari daftar registrasi dan identifikasi yang bisa berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ)."Polisi menindak tilang bukan karena pajaknya, tapi karena TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN STNK YANG SAH (pasal 288 ayat 1 UU no 22/2009). STNK wajib disahkan tiap tahun dan pengesahan STNK harus melunasi pajak kendaraan," pungkasnya.(Yd/red)