Lumajang-Adanya dugaan pungutan liar pada guru bersertifikasi sebesar Rp. 100 ribu yang dilaporkan ke Komisi D DPRD LUmajang, langsung dibantah Sekretaris Dinas Pendidikan Lumajang, Asep Bambang. "Itu tidak benar," kata Asep pada wartawan ditemui diruang kerjanya, Selasa(8/1/2013). Dia mengatakan, hasil cek ke bagian kepegawaian, tidak ada pungutan sebesar Rp. 100 ribu pada guru yang akan mengambil sertifikat sertifikasi. Diperkirakan, ada guru yang memberikan secara suka rela pada petugas dan mencari kesalahan di kepegawaianya. "Jujur saya tidak ada ketentuan demikian," paparnya. Lanut dia, diperkirakan adanya pemberian uang yang dilakuakn sejumlah guru yang lolos sertifikasi, dikarenakan rasa terimah kasih. Sehingga, dengan lancarnya pelayanan dari bagian kepegawaian, akhirnya sejumlah guru memberikan rejekinya.
Pendidikan Dan Kesehatan
Komisi D Kumpulkan Keterangan Pungli Sertifikasi
Lumajang.Isu pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah Guru sertifikasi ternayata juga didengar oleh para Wakil Rakyat. Komisi D DPRD Lumajang mendapat laporan dan pengaduan dari sejumlah guru yang dipungli oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan sertifikat menjadi guru besersetifikasi. Besar pungutan sebesar Rp. 100 ribu dan ada juga yang lebih besar lagi. Laporan yang diterima wakil rakyat, pungutan liar bagi ratusan tenaga pendidik berdalih sebagai dana adminitrasi pengurusan sertifikat. Padahal, dalam aturan tidak pernah ada pungutan atau biaya administrasi. "Kami mendapat laporan dan keluhan dari guru di Lumajang," kata Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Bukasan pada wartawan di gedung wakil rakyat, Selasa(8/1/2013). Dia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari guru yang menjadi korban pungutan liar. Pasalnya, untuk biaya sertifikasi guru hingga selesai sudah dibiayai APBD. "Pengambilan sertifikat sertifikasi sudah berjalan pada awal desember lalu, dan baru dilaporkan ke kami," ungkapnya. Komisi D khawatir adanya pungutan liar oleh oknum petugas kepegawaian Dinas Pendidikan akan berefek bagi dunia pendidikan. Karena pungutan liar yang dilakukan oknum karyawan Dispendik seperti memaksa seseorang melakuakn suap atau sogokan terpaksa. "Ini akan kami komunikasi dengan anggota komisi D untuk menindak lanjuti," paparnya. Sekedar diketahui jumlah guru di Lumajang yang mendapat sertifikat sertifikasi sekitar 700 lebih. Bahkan, untuk proses pencairan dana sertifikasi akan dilakukan pada tahun 2013.(Yd/red)
Ansor Berharap NU Bisa Mewarnai Pemilukada Lumajang
Sumbersuko-Setelah melakukan Konfresi Cabang di Ponpes Darun Naja, Desa Patehunan Kecamtan Sumbersuko, akhinrya Nahkoda PC NU Kabupaten Lumajang lima tahun kedepan dipasrahkan kepada Drs. Syamsul Huda sebagai ketua Tanfizdiyah dan KHR Husni Zuhri sebagai Rois Syuriah. Terpilihnya kedua tokoh tersebut langsung mendapat sambutan hangat dari organisai sayap NU yakni Gerapkan pemuda Ansor (GP Ansor). "Kami mengucapkan selamat kepada dua tokoh tersebut yang telah mendapatkan amanah untuk membangun NU Lumajang kedepan," Ungkjap Achmad Lukman Hakim, Ketua GP ansor kabupaten Lumajang. Selasa (24/12/2012). pihaknya percaya, NU dibawah kepemimpinan tokoh tersebut, bisa lebih maju dan berwibawa. NU kedepannya harus bisa kembali ke pesantren untuk kembali menggarap basis Nahdiyyin. "NU Harus kembali menggarap basis nahdiyyin di Pesantren," Ujarnya. Sementara itu, menghadapai pemilukada 2013 mendatang Ansor berharap kepada PC NU yang baru terpilih juga bisa mengambil peran dalam mensukseskan momen lima tahunan untuk mentukan pemimpin Lumajang kedepannya. Diharpakan, NU bisa memberikan warna dalam pemilukada 2013. Pihaknya juga tidak mempersoalkan apakah NU akan medukung salah satu calon atau tidak. Yang terpenting calon yang didukung memiliki kometmen tingi guna membagun warga Nahdiyyin. "NU Harus bisa memilih Bupati yang memilki kometmen tinggi untuk NU dan bisa bekerjasama dengan NU," Pungkasnya.(Yd)
Penerima Kartu Jamkesmas di Tempursari, Tidak Tepat Sasaran
Tempursari- Penyaluran Kartu jaminan Keshatan (jamkesmas) di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dinilai masyarakat tidak tetapt sasaran. Pasalnya, sejumlah Warga yang tidak mampu tidak mendapatkaan kartu Jamkesmas, namun warga yang mampu malah menerima kartu jaminan keshatan tersebut. "Sejumlah janda-janda yang sudah tua tidak dapat kartu Jamkesmas," ujar Imam Muzani salah seorang Ketua RT di Desa Purorejo. Ia menambahkan, dirinya dikomplain oleh warganya karena warga yang seharusnya mendpaat kartu jamina tersebut malah tidak dapat. Sedangkan Masyarakat yang mampu masuk dalam daftar penerima kartu Jamkesmas. "Kami para RT yang menjadi jujukan komplain warga," Ungkapnya. mendaptkan komplain dari warganya. dirinya mencoba menkonfirnmasikan kepada pihak desa. Namun jawaban dari pihak Desa, data para penerima sudah dari Dinas Kesehatan kabupaten Lumajang. Dirinya selaku RT tidak mengetahu apa kreteria untuk bisa mendapatkan kartu Jamkesmas. Dirinya juga tidak faham, model pendataan penduduk yang berhak menerima Jamkesmas. "Kami tidak faham model pendataannnya, tiba-tiba sudah muncul nama-nama penerima kartu Jamkesmas," Tambahnya. Tak hanya di Desa purorejo saja, namun diseluruh Desa yang berada di Kecmatan Tempursari penerima Kartu Jamkesmas banyak tidak tepat sasaran. "Bukan di Purorejo saja nampaknya mas, tapi di Desa lainnya juga banyak tidak tepat sasaran," Pungkasnya.(Yd)
PPP Usulkan Undang-undang Anti-Miras
JAKARTA — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan perlunya Undang-Undang Anti-Minuman Keras. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa Undang-Undang Anti-Miras ini diperlukan lantaran minuman keras secara medis merusak kesehatan fisik dan jiwa, juga berdampak pada kehidupan sosial. Ia mencontohkan kasus model Novie Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang, bahkan sebanyak 9 orang di antaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu semuanya disebabkan narkoba dan miras. "Dari sisi regulasi, hingga saat ini, baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian (miras), seperti peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras dan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Miras," ujar Arwani, Rabu (12/12/2012), di Jakarta. Menurut Arwani, usulan RUU Miras ini jangan disalahartikan sebagai keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih disebabkan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia. Hal itu, lanjut Arwani, sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional, yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut. "Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan," kata Arwani lagi. Adapun usulan RUU inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38 orang. Usulan RUU ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan ke Prolegnas 2009-2014. RUU ini kemudian menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas 2013.(kmps)
Kurikulum Baru, SMA Tidak Ada Penjurusan IPA, IPS dan Bahasa
Jakarata-Kurikulum baru 2013 turut mengubah sistem pendidikan untuk setingkat sekolah menengah atas. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh, pelajar SMA tidak lagi dibingungkan dengan adanya penjurusan eksakta, sosial, maupun bahasa. "Anak-anak akan dibebaskan memilih pelajaran yang disukai," kata Nuh. Menurut Nuh, pendidikan di sekolah lebih baik tidak ada spesialisasi. Alasannya, fakta di lapangan untuk mencari kerja atau meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya tidak ada syarat berasal dari lulusan IPA, IPS, maupun bahasa. "Anak IPS bisa masuk teknik, anak IPA bisa masuk ekonomi, asal lulus ujian masuk," kata Nuh. Penjurusan, menurut Nuh, kadang menimbulkan bentuk diskriminasi. Ia menuturkan ada stigma khusus untuk jurusan tertentu yang menimbulkan kemudahan atau hambatan bagi jurusan lain. Misalnya, untuk anak lulusan IPA dianggap lebih pintar dan bisa masuk ke semua jurusan, sedangkan IPS dan Bahasa dianggap tidak mampu. Dengan kurikulum baru ini, Nuh yakin tidak khawatir ada mata pelajaran yang kosong karena pelajar bisa memilih sesuai yang diminati. "Banyak siswa yang ambil mata pelajaran x, tapi sedikit yang ambil mata pelajaran y, itu terserah," kata Nuh. Namun, ia tetap meyakinkan ada mata pelajaran wajib yang masih harus diambil setiap pelajar SMA dan sederajat. Kurikulum baru akan mulai diperlakukan tahun ajaran baru 2013/2014. Beberapa mata pelajaran dilebur dengan yang lain, dibuat lebih integrasi dan holistik. Untuk mata pelajaran SD yang semula 10 menjadi 6, sedangkan SMP dari 12 menjadi 10. DI lain pihak, pelajar SMA dibebaskan memilih pelajaran yang disukai. Metode pengajaran dibuat untuk merangsang keaktifan siswa. Diharapkan kurikulum pendidikan baru ini dapat menjawab tantangan zaman. (dtk)