Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bersama mitra kerja Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas se-Lumajang menggelar hearing di Gedung DPRD jalan Wonorejo, (07/11). Hearing dilakukan DPRD dan mitra kerja untuk memperoleh masukan jelang pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. "Hearing itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari dinas kesehatan dan para kepala puskesmas dan keluhan serta kendala yang dihadapi, sebelum pembahasan RAPBD 2015," jelas Usman Afandi S.Pd Sekretaris Komisi D DPRD kepada lumajangsatu.com, Sabtu (08/11/2014). DPRD juga menanyakan kesiapan dari dinas kesehatan dalam pelayanan JKN, BPJS dan yang terbaru program Kartu Indonesia Sehat yang digagas oleh Presiden Jokowi. Disamping masalah pelayanan, juga ada usulan tentang perbaikan sarana dan prasaran seperti Puskesmas Sukodono. "Ada masukan terkait dengan kesiapan melakukan pelayanan BPJS dan program Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu juga ada masukan tentang perbaikan sarana dan prasarana seperti Puskesmas Sukodonon" terangnya. Para kepala puskemas juga menyampaikan masih banyak sarana prasarana yang masih belum memadai, seperti gudang penyimpanan obat. Keluhan tersebut lansung disampikan dinas kesehatan kepada Komisi D DPRD untuk kemduian akan dilakukan pembahasan di RAPBD tahun 2015. Terkiat dengan program BPJS, maka perlu peran serta dari semua stakeholder (pemangku kebijakan) untuk bersama menyampaikan program perlindungan kesehatan itu. Kepala desa, bidan desa dan yang lainnya harus ikut mensosialisaikan mekanisme mengikuti BPJS. Dalam hering tersebut, Dinas Kesehatan juga melaporkan tentang beberapa penyakit seperti demam berdarah yang tahun ini mengalami penurunan. Dinkes juga menyampaikan bahwa di Lumajang juga ada penderita HIV/AIDS, danjuga antisipasi penyebaran virus Ebola. "Kemaren Dinkes juga menyampaikan perkembangan beberapa penyakit seperti HIV/AIDS, demam berdarah serta yang terbaru virus Ebola," pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Isu Kenaikan BBM Menuai Antrian Panjang di SPBU Sukodono Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ratusan kendaraan roda dua terjebak antrian panjang di SPBU Sukodono Lumajang, Kamis (06/11/2014). Antrian itu diduga dipicu oleh isu rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM Jenis Premium bersubsidi akhir tahun ini. Menurut Alfarisi, warga asal desa kunir kecamatan kunir lumajang, mengatakan kelangkaan BBM ini mulai dirasakan sejak beberapa hari terakhir terkait isu kenaikan harga BBM. "Lima hari yang lalu bensin sudah mulai langka mas," Ungkapnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rencana Pemerintah akan menaikkan harga BBM jenis Premium bersubsidi ini tidak menjadi persoalan mendasar, Namun persediaannya yang perlu mendapat perhatian lebih dari Pemerintah. "Jika pemerintah ingin menaikkan bensin, ya jangan lama-lama lah biar tidak langka seperti ini," Tambahnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Khoiri, salah satu pedagang BBM eceran, Ia sama sekali tidak keberatan dengan rencana Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan terjangkau dan mudah mendapatkannya. "Ini saya nunggu sejak subuh tadi mas, baru dapat sekarang. Asalkan mudah didapatkan dan terjangkau saya sama sekali tidak keberatan jika bensin naik," Papar Khoiri. (Mad/red)
Emergency, Ketua DPRD Lumajang Sebut Wabup Sebagai PLT Bupati
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos memberikan komentar tentang surat Gubernur Jatim perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Agus menilai, surat Gubernur dikeluarkan karena kondisi darurat (emergency) pemerintahan Lumajang dengan sakitnya Bupati Sjahrazad Masdar. "Pak Gubernur sangat peka dengan kondisi pemerintahan Lumajang agar dinamikanya tidak semakin tinggi maka akhirnya keluarlah surat pelaksana tugas sehari-hari," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Kamis (06/11/2014). Sesuai Undang-undang 32 Tahun 2004 dan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kondisi berhalangan sementara bisa menjadi berhalangan tetap. Sehingga, Wakil Bupati bisa menggantikan posisi Bupati, dan posisi wakil akan diusulkan oleh partai pengusung untuk kemudian dipilih oleh DPRD. Dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 4 dalam hal Bupati berhalangan sementara, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari seperti menghadiri undangan. Namun, pada tataran kebijakan seperti penanda tanganan KUA dan PPAS, RAPBD maka tidak bisa dilakukan oleh Wakil Bupati. "Mana ada KUA dan PPAS ditanda tangani Wakil Bupati, pemerintahan yang mana itu," jelasnya. Oleh karena itu, untuk memperlancar pemerintahan maka Gubernur mengeluarkan surat pelaksana tugas (PLT). Sehingga, Wakil Bupati bisa menghendel tugas-tugas dari Bupati. "Tujuannya untuk memperlancar proses pemerintahan, salah satunya pembahasan Raperda APBD 2015 dengan kekuatan 1,8 triliun untuk masyarakat Lumajang dan itu harus ada yang menandatangi dan itu dilakukan beliau (wabup), sebagai pelaksana tugas Bupati" jelasnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika Wabup tidak jadi pelaksana tugas Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi tentang keberadaan Bupati. Secara yuridis Bupati lumajang adalah Sjahrazad Masdar. "Kalau pak Wabup bukan PLT Bupati, maka akan dipertanyakan oleh fraksi-fraksi, kok yang tanda tangan Wakil Bupati, secara yuridis Bupatinya masih Pak Sjahrazad" tambahnya. Dari pandangan Agus, surat Gubernur besifat darurat (emergency) untuk meminimalisir dinamika politik, karena jika tidak keluar surat Gubernur, pastinya akan dipertanyakan kondisi kesehatan bupati. Dengan kondisi sakit tersebut, apakah Bupati masih bisa menjalankan pemerintahan atau tidak. "Untuk memperlancar proses pemerintahan, maka dikeluarkan surat itu agar dinamika politik tidak menjadi ramai," jelasnya. Ditanya tentang apakah Raperda APBD 2015 sah atau tidak ditanda tangani oleh As'at selaku PLT Bupati, Agus dengan tegas menjawab sah. "Yo sah, sangat sah," pungkasnya. Meski tidak ada masalah dengan menculnya surat Gubernur, DPRD mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur, agar tidak terjadi persoalan hukum dibelakang harinya.(Yd/red)
Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya. Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)
Rawan Kebakaran, Lumajang Belum Miliki Barikade Pemadam Kebakaran Hutan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang saat ini sedang menggodok pembuatan Perda penanggulangan kebakaran hutan. Hal itu menyusul terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanggulangan kebakaran. "Saat ini sedang proses penbentukan dan hasil akhirnya kita akan koordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar Imam Suryadi kepala Dinas Kehutanan Lumajang, Sabtu (01/11/2014). Dinas Kehutanan akan terus melakukan koordinasi dengan BPBD, karena perda yang akan dibentuk ada kaitannya dengan penanggulangan bencana. Jangan sampai setelah jadi, Perda tersebut menjadi rancu dengan Perda yang ada di BPBD. "Kalau Perdanya sudah ada, baru kita akan bentuk barikade penanggulangan kebakaran hutan seperti yang ada di Pergub 1 tahun 2014," paparnya. Selama ini, penanggulangan kebakaran selalu menjadi tugas dari pemilik lahan untuk memadamkannya. Jika pemilik lahan Perhutani maka Perhutani yang akan memadamkan api. "Jika lahan itu milik TNBTS, maka TNBTS yang melakukan lahkan awal pemadaman dan baru kita koordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kehutanan," jelasnya. Seperti dikethui, Kabupaten Lumajang memiliki ratusan hektar hutan baik yang masuk dalam kawasan Pehutani, TNBTS maupun hutan lindung. Setiap musim kemarau, pasti selalu terjadi kebakaran hutan yang diakibatkan karena cuaca panas maupun ulah dari oknum masyarakat yang membuka lahan baru.(Yd/red)
Karena Permintaan Keluarga, Bupati Lumajang Dilarang Dijenguk Pejabat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjhahrazad Masdar MA, saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Eddy Kuzayni Kabag Humas pemkab Lumajang kepada sejumlah wartawan. "saat ini pak Bupati sedang dirawat di Surabaya untuk menjalani pemulihan" ujar Eddy, Jum'at (31/10/2014). Saat ini Bupati sedang menjalani perawatan untuk pemulihan kesehatan. Namun, untuk kondisinya belum bisa disampaikan seperti apa, karena adanya permintaan dari pihak keluarga. "karena permintaan keluarga, kita tidak bisa menjenguknya, sebab pak Bupati diminta istirahat sepenuhnya," jelasnya. Disinggiung tentang kabar pengunduran bupati dari orang nomor satu di Lumajang, Eddy mengaku tidak mendegar kabar tersebut. "oh ndak, kita belum mendapatkan info tersbut. yang jelas roda pemerintahan tetap berjalan karena Wakil Bupati telah melakukan tugas sehari-hari Bupati sesuai dengan surat Gubernur," ungkapnya. Dalam setiap kesempatan saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan tentang sakit yang diderita Bupati, As'at malik menyatakan bahwa Bupati sedang melakukan pemulihan karena suaranya hilang. Sekda Lumajang Buntaran SUprayitno juga menyebutkan hal yang sama, bahwa Bupati sedang menjalani perawatan karena ada gangguan pada pita suara.(Yd/red)
Meski Surat PLH Bupati Lumajang Telah Terbit, APBD Lumajang 2015 Berpotensi Tersendat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menyusul turunnya surat Gubernur jatim nomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang dan memberikan tugas kepada wakil Bupati As’at Malik untuk melaksanakan tugas sehari hari sebagai Bupati menimbulkan akibat hukum dalam pengesahan APBD 2015 mendatang. Menurut pakar hukum dari universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Aries Hariyanto. SH. MH jika surat tersebut berupa Mandate maka Wakil Bupati yang tidak memiliki otoritas penuh tidak bisa menandatangani APBD hasil pembahasan dengan DPRD untuk tahun 2015. "Kalu surat Gubernur berupa Mandate, maka Wakil Bupati tidak bisa tanda tangan di APBD 2015," terangnya. Namun, tugas Wakil Bupati yang mendapatkan amanah melaksanakan tugas sehari hari Bupati, harus mengkoordianiskan dulu dengan Bupati atau Gubernur Jatim. JIka tidak memungkinkan Bupati membubuhkan tanda tangannya pada dokumen APBD 2015 maka bisa jadi Gubernurlah yang akan emlakukan tanda tangan untuk APBD 2015 di LUmajang. "Jika Bupati tidak bisa tanda tangan, maka bisa jadi Gubernur yang menandatangai dokumen APBD 2015," paparnya. Lebih lanjut Aries menjelaskan, yang terpenting adalah pelayanan public tetap berjalan dan perjalanan pembahasan APBD tidak tersendat gara gara konsultasi dan lainnya. "Yang terpenting pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan pembahasan tidak akan tersendat gara-gara konsultasi," pungkasnya.(Yd/red)
Inilah Isi Surat Gubernur Jatim Tentang PLH Bupati Lumajang dan Dampak Hukumnya
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat dari Gubernur Jawa Timur Dr. H. Sokarwo tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata berupa surat pelaksana tugas harian (PLH). Surat bernomor 131/23913/011/2014 yang ditujukan kepada Bupati Lumajang memuat perihal pelaksana tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Dalam surat tersebut disebutkan pada alenia pertama, sehubungan surat daudara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tanggal 14 Oktober 2014 Nomor : 130/261/427.1/2014 dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka gubernur memberikan penjelasan. Pertama, terkait kondisi Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang. Kedua, dalam melaksanakn tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang bertanggung jawab kepada Bupati Lumajang. Dalam surat kepada Bupati Lumajang tersebut ditulis tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pakar Hukum Universitas Negeri Jember (Unej) DR. Aries Hariyanto, SH MH menyatakan terbitnya surat Gubernur Jatim yang menugaskan wakil bupati As’at Malik untuk melaksankan tugas sehari hari bupati dan bertanggung jawab pada bupati karena bupati sakit perlu dicermati fakta hukumnya. Pasalnya, surat itu jika diasumsikan Mandate atau Delegasi akan memiliki akibat hukum yang berbeda. Jika surat Gubrenur Jatim itu berupa Mandate maka Wakil Bupati dalam melaksankan tugasnya tidak memiliki ruang otoritas penuh. Sebagai pelaksana tugas sehari hari bupati harus mengkoordiansikan dengan Bupati atau Gubernur. Namun, jika berupa Delegasi maka Wakil Bupati memiliki otoritas penuh dan bertindak sebagai PLT. "Jika surat tersbut dimaknai Mandate atau Delegasi, maka yang jelas akan memeiliki konsekwensi hukum yang berbeda," ujar Aries. Untuk memastikan surat Gubernur itu dalam bentuk Mandate atau Delegasi dengan akibat hukum yang berbeda tentu ada pertimbangan dari hasil rekoemnadsi dokter. JIka berhalangan sementara, surat Gubernur akan bersifat Mandate. Namun jika rekoemnadsi dokter berhalangan tetap dengan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan melaksanakan tugas pemerintahan bisa jadi berupa Delegasi "Rekomendai dokter itulah yang digunakan pertimbangannya," terangnya.(Yd/red)