Lumajang(lumajangsatu.com)- Belasan kendaraan barang yang melebihi batas muatan, di Jembatan Timbang Klakah siang tadi terpaksa dipulangkan oleh Polisi Lalulintas bersama Dishub Propinsi Jawa Timur melalui UPT Jembatan Timbang Relasi Jember wilayah Klakah Lumajang, Kamis (29/01/2015). Kendaraan yang melanggar itu, lantaran kelebihan muatannya lebih dari 25 %, sementara yang kelebihan muatannya dibawah 25 % dikenakan denda berupa uang maksimal Rp. 60.000,-. Penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Perda Propinsi No. 4 Tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, berlaku di wilayah Jawa dan Bali. "Jika kendaraan barang melebihi dari JBI (Jumlah Barang di Ijinkan) yakni 25 % maka langsung kita pulangkan ke tempat asal mas," papar Agus Wijaya Kepala UPT Jembatan Timbang Relasi Jember Wilayah Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media. Sementara pihak supir sendiri mengaku keberatan dengan pemulangan tersebut. Pasalnya ia akan merugi jika harus balik untuk mengurangi muatannya. "Saya dari cirebon mau ke banyuwangi, kalau saya balik lagi jauh mas, kan rugi," Ungkap Yasiman salah satu supir dengan nada kesal. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sejak hari ini sampai bulan februari mendatang, guna menerapkan peraturan yang sudah ada, agar para supir kendaraan barang tidak terbiasa melebihi muatannya. (Mad/red)
Politik Dan Pemerintahan
Anggota DPR Dilarang Main Sinetron, Anang Hermansyah Protes
Jakarta(lumajangsatu.com)- Anang Hermansayah, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional yang juga musisi, keberatan dengan adanya pasal pelarangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial. "Pasal 12 itu harus diejewantahkan lagi. Yang tidak boleh seperti apa, kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik tapi komersial, bagaimana?" kata Anang di gedung DPR, Jakarta, dilansir Viva.co.id Selasa 27 Januari 2015. Menurutnya, anggota DPR yang beprofesi sebagai artis mestinya tetap bisa bekerja serius tanpa menurunkan derajatnya sebagai anggota DPR. "Ini penting, karena pemutusan hak itu bisa jadi melanggar HAM, karena mengancam hak seseorang dalam mengembangkan seni," ujarnya. Anang menilai, pasal tersebut tidak jelas. Dia berharap, kalaupun tetap diberlakukan maka perlu catatan tambahan sebagai pengecualian. "Kalau kontennya mempermlukan dan tidak sesuai etika ya jangan," katanya. Ketentuan itu, siang tadi, dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, karena banyak ketentuan yang belum jelas maka pengesahannya ditunda untuk dimatangkan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Dewan.(Red)
Pengambangan Wisata Bahari TPI, DPRD Dibuat Pusing Lahan Sudah Dikavling Warga
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi C DPRD Lumajang memanggil mitra kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Komisi C ingin mendengar tentang proses pengelolaan wisata pesisir pantai TPI Tempursari. Saat kami turun ke TPI, kita temukan lahan 47,47 hektare sudah di kavling-kavling oleh warga sekitar, ujar Suigsan Ketua Komisi C DPRD saat memimpin rapat, Rabu (28/01/2015). Agus Widarto Kabid Pengelolaan Sumberdaya kelautan DKP Lumajang menjelaskan bahwa sudah dilakukan kesepakatan antara warga dan pihak desa Bulurejo. Jika nantinya tanah tersebut dibutuhkan negera, maka bangunan yang ada akan dibongkar secara sukarela. Kita akan lakukan sosialisasi, dan kita sudah ada kesepakatan maka bangunan yang berdiri diatas lahan milik DKP dan Disbudpar akan dibongkar sendiri, sehingga tidak akan ada gesekan, jelasnya. Hearing Komisi C DPRD dengan mitra kerja membicarakan tentang pengembangan wisata bahari yang difokuskan di pantai TPI tempursari. Namun karena tidak ada kejelasan lahan sejak tahun 2010 maka pengembangan wisata bahari menjadi mandek. Dari keterangan Satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) yang diundnag oleh Komisi C, menyatkan bahwa proses pensertifikatan tanah tinggal menunggu rekom dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, karena sejumlah SKPD diwakilkan seperti KPT dan DPKAD dan Asisten Tatapraja tidak datang maka pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang jelas. Oleh sebab itu, sejumlah anggota Komisi C meminta kepada ketua Komisi untuk kembali mengagendakan hearing dengan mitra kerja. Komisi C juga meminta saat rapat berikutnya, tidak lagi diwakilkan karena rapat tersebut sangat penting. Pak Ketua kami usul untuk kembali mengundnag mitra kerja, baik dari Disbudpar, DKP, DPKAD, KPT, DLH, Dinas Perkebunan, BPN, Asisten Tatapraja, Tata Pemerintah (tapem) serta Kades Bulurejo baik yang lama dan yang baru, dan kami minta agar tidak diwakilkan, ujat M. Subhan Abdillah anggota Komisi C dari Frkasi PDI Pejuangan.(Yd/red)
Dua Minggu Layanan Administrasi Kependudukan Terhambat, Komisi A Sidak Dispendukcapil
Lumajang(lumajangsatu.com)- Keluhan lambannya pembuatan kartu keluarga (KK) dan identitas kependudukan yang lainnya langsung direspon oleh Komisi A DPRD Lumajang. Komisi A yang digawangi oleh Dra. Hj. Nurhidayati M.Si langsung turun dan melihat pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Selasa (27/01/2015), Setelah kita sidak ditemukan bahwa ada sejumlah server di beberapa kecamatan terkena petir dan ada lagi jangkauan listrik yang tidak stabil yang berakibat layanan kependudukan menjadi terganggu selama dua minggu terakhir, ujar Nurhidayati kepada lumajangsatu. Yang menjadi kendala juga, sudah tiga hari kepala Dipsendukcapil Dra. Novi Handayani Pragolowati menunaikan ibadah umroh. Sedangkan hingga saat ini SK PLH dari Plt Bupati juga belum keluar. AKibatnya, pejabat yang ditunjuk tidak bisa melakukan tanda tangan. Kita juga temukan sudah 3 hari kepala Dispendukcapil umroh dan SK PLH belum keluar dari Plt Bupati, paparnya. Komisi A memeinta kepada Plt Bupati agar segera mengeluarkan SK PLH pejabat yang ditunjuk agar pelayanan kependudukan bisa kembali normal. Hingga tadi siang saat kami sidak SK PLH belum turun dari Plt Bupati, sehingga pelayanan kependudukan menjadi terhambat, pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Soekarwo : Pemerintahan Lumajang Saat Ini DIkendalikan Wabup
Lumajang(lumajangsatu.com)-Menyusul wafatnya, Bupati Lumajang, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menyatakian pemerintahan di Lumajang akan dikendalikan oleh Wakil Bupati, As'at Malik. "Secara Otomatis,Pemerintahan sekarang dikendalikan oleh pak Wabup," kata Soekarwo, saat ditanya wartawan mengenai pemerintahan Lumajang saat ini. Menurut dia, pemerintahan Lumajang seperti pesawat yang lepas landas dan berada di udara. Sehingga, pemerintahan di Lumajang harus mengurusi masyarakat bawahnya. "Pemerintahan ini harus fokus dalam pelayanan masyarakat bawah, kalau kelas menengah dan atas sudah terjamin," terangnya. Soekarwo juga sudah memikirkan dalam waktu dekat untuk estafet pemerintahan di Lumajang. "Ya segera dipikirkan, disini khan ada Pak Wabup, kalau partai belakangan,": ungkapnya, saat ditanya mengenai Bupati Sjahrazad juga menjabat sebagai ketua partai Demokrat.(ls/red)
Komisi A Temukan Perangkat Desa Kandangan Kosong Hingga Pj Kades Tidak Pernah Ngantor
Lumajang(lumajangsatu.com)- Saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Senduro tanggal 23 Januari 2015, Komisi A DPRD Lumajang menemukan kantor Desa Kandangan kosong melompong. Tinggal satu perangkat desa yakni Sekretaris desa (sekdes) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). "Kita kemaren kunjungan ke Desa Kandangan dan menemukan kantor Desa kosong melompong hanya sekdes yang ada," ujar Dra. Hj Nurhidayati, M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (26/01/2015). Hasil kunjungan Komisi A mencatat beberpa poin yakni di Kecamatan Senduro ada dua desa yang belum menggelar Pilkades yakni Desa Kandangan dan Desa Pandansari. Balai Desa Kandangan dalam keadaan kosong yang ada hanya Sekdes yang merupakan PNS. Catatan ketiga, Pj Kepala Desa tidak pernah hadir untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Masa Pj Kades Kandangan berakhir tanggal 20 Februari 2015, sedangkan Pj Kades Pandansari berakhir tanggal 23 Maret 2015. Semua perangkat Desa Kandangan kosong sejak 2 tahun lalu, yang ada hanya Sekdes dan satu Kasun Tlutur, sedangkan tiga kasun yang lainnya kosong. Desa Kandangan merupakan satu-satunya desa yang masih menunggak PBB 13 juta tahun 2013 karena SPPT tidak diberikan kepada wajib pajak oleh Pj Kades. Catatan kedelapan, kendaraan dinas desa berupa sepeda motor Honda Mega Pro sudah lama hilang. BPD Desa Kadanngan juga tidak ada, karena diberhentikan oleh Samsuri kepala desa yang saat ini menjabat sebagai Pj Kades. Yang menarik lagi, Desa Kandangan merupkan satu-satunya desa di Lumajang bahkan mungkin di Indonesi yang menolak program BLT sejak pertama kali dikucurkan. Dimana, warga kurang mampu yang berhak menerima BLT berjumlah 160 kepala keluarga (KK). "Darai hasil temuan itu, Komisi A meminta kepada pimpinan DPRD agar merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Tujuh Fraksi Desak Pimpinan DPRD Tanyakan Kondisi Bupati, Demokrat Angkat Bicara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Adanya sejumlah Fraski di DPRD Lumajang yang berkirim surat mendesak DPRD memperjelas kondisi Bupati Sjahrazad Masdar mulai mandapatkan tanggapan dari Fraski pendukung SA'AT. Fraksi Demokrat menghormati langkah dari fraksi-fraksi DPRD yang bersurat kepada ketua DPRD Lumajang. "Saya selaku ketua Fraski Demokrat menghormati langkah dari fraksi yang lain yang berkirim surat kepada ketua DPRD menanyakan kondisi kesehatan Bupati Sjahrazad Masdar," ujar Idries Marzuqi ketua Frkasi Demoktar kepada lumajangsatu.com, Sabtu (23/01/2015). Meski mengaku menghormati langkah dari beberapa Fraski, namun Fraksi Demokrat tidak akan berkirim surat kepada ketua DPRD. Fraksi Demokrat tidak akan meminta DPRD untuk menanyakan kodisi kesehatan Bupati Sjahrazad Masdar. "Kami hormat kepada langkah Fraski lain, namun sikap fraksi Demokrat tidak akan mengirim surat yang sama," papar politisi asal Kecamatan Rowokangkung itu. Apapun langkah yang dilakukan oleh lembaga DPRD menyikapi surat dari Fraksi-fraksi, dirinya pasti akan menghormatinya. Sebab, dalam beberapa kali konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Fraksi Demokrat selalu ikut. "Saya selalu menghormati keputusan lembaga yang saya banggakan ini, karena saya beberapa kali konsultasi kepada Mendagri terkait kondisi Bupati Lumajang selalu ikut," papar pria berkaca mata itu. Sebelumnya diberitakan, Fraski Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dan Fraski NaDem mengirim surat kepada ketua dan pimpinan DPRD Lumajang. Kedua Fraksi itu meminta Drjelas kondisi Bupati yang sedang sakit dan tidak jelas kabar beritanya.(Yd/red)
Tujuh Fraksi Desak Pimpinan DPRD Pertanyakan Kondisi Kesehatan Bupati Masdar
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono S.Sos mengaku akan segera mengirim surat kepada rumah sakit Dr. Soetomo Surabaya untuk menanyakan kondisi kesehatan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. Hal itu menyusul desakan dari 7 fraksi di DPRD Lumajang agar DPRD mengambil langkah taktis strategis. Iya, ada 7 fraksi yang mendesak DPRD segera mengambil langkah taktis stategis untuk mengetahui kondisi kesehatan pak Bupati, ujar Agus usai mengikuti pelantikan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Pendopo Lumajang, Kamis (22/01/2015). Keterangan yang nantinya diberikan dari dokter, akan disampaikan kepada fraksi di DPRD Lumajang. Jika Bupati Sudah berhalangan tetap karena sakit, maka DPRD Lumajang akan mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Hasil penjelasan dari dokter nantinya kita akan sampaikan kepada fraksi di DPRD Lumajang, ujar Ketua PDI perjuangan itu. Dari surat yang disampaikan oleh Bupati kepada DPRD, bahwa pada bulan Juli 2014 Bupati mengajukan ijin cuti berobat ke luar negeri. Bahkan, DPRD juga menyetujui anggaran untuk pengobatan Bupati Lumajang. Pak Bupati mengajukan ijin cuti berobat ke luar negeri sekitar bulan Juli 2014, terangnya. Sedangkan dari catatan kehadiran rapat paripurna, Bupati Sjahrazad Masdar suda 38 kali tidak hadir. Bahkan pak Bupati sudah tidak hadir 38 kali dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Lumajang, pungkasnya.(Yd/red)
Pelantikan AKD Lumajang, Pengelolaan Tanah Bengkok Jadi Masalah Utama
Lumajang(lumajangsatu.com)- Aosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Lumajang Kamis Siang (22/01/2015) dilantik Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf di Pendopo Lumajang. H. Sanan yang sudah habis masa jabatannya digantikan oleh Suharso. "Saya berharap kepada para kepala desa bisa satu barisan dengan Camat, Kepala Daerah, Gubernur dan Presiden dalam melakukan pembangunan," ujar Wagub dihadapan seluruh kepala desa se-Lumajang. Wagub juga menyarankan agar Pemerintah Daerah dan Kepala Desa melakukan MoU dengan kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Sebab, cepat atau lambat dana desa akan semakin besar sesuai dengan amanat undang-undang yakni 10 persen APBN dikucurkan kepada desa. "Jika ini tidak diantisipasi dengan baik, maka niat baik dari kepala desa akan berakibat buruk, jika tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang pria humoris itu. Senada dengan itu, As'at Malik Wakil Bupati Lumajang juga meminta kepada para kepala desa bisa bekerjasama yang baik dengan pemerintah daerah. "Kita berharap pengurus AKD yang baru tetap bisa menjalin komunikasi yang baik dengan Pemkab," paparnya. Sementara itu, Teguh Subandono ketua AKD Jawa Timur menyatakan bahwa saat ini para kepala desa tetap berjuang untuk kepastian hukum pengelolaan tanah kas desa (TKD) alias bengkok bisa tetap dikelola kepala desa. Sebab, dari hasil konsolidasi AKD se-Jatim keluhannya sama yakni tentang tantaag bengkok. "Keluhan para Kades hampir sama, yakni tanah kas desa alias bengkok. Oleh sebab itu, kami minta kepada pak Wabup dan pak Ketua DPRD dalam pembahasan Raperda Desa diharapkan bisa melibatkan teman-teman AKD," paparnya. Acara pelantikan AKD dihadiri oleh seluruh camat, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicakso no S.Sos.(Yd/red)
Pemkab Ajukan Delapan Raperda ke DPRD Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bagian Hukum Pemkab Lumajang telah mengajukan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Lumajang. Total raperda yang sudah disiapkan oleh bagian hukum adalah 17 raperda, namun yang diajukan hanya 8 raperda saja. "Dari 17 raperda, baru 8 raperda yang sudah kita ajukan kepada DPRD untuk segera dilakukan pembahasan," ujar A. Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (21/01/2015). Kedelapan raperda tersebut meliputi raperda Pilkades Serentak, Penyelenggaraan Pendidikan, Bangunan Gedung, Rusunawa, Penyelenggaraan Jalan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda SOTK Rumah Sakit Pasirian. Saat ini Bagian Hukum sedang menunggu jadwal untuk pembahasan bersama DPRD. "Kita sedang menunggu jadwal pembahasan oleh DPRD, yang tentunya dilakukan di dalam kota sesuai surat edaran Mendagri," paparnya. Lebih lanjut Taufik Menjelaskan, seluruh raperda yang telah diajukan kepada DPRD sudah dilakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN di Malang dan Surabaya. Namun, untuk raperda Pilkades serentak tidak dilakukan uji publik karena raperda itu melaksanakan perintah Undang-Undang. "Kita sudah lakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN dari Malang dan Surabaya," pugkasnya.(Yd/red)