Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bungkam beberapa lama terkait dengan kondisi kesehatan Bupati Lumajang, akhirnya Pemkab menjelaskan kondisi bupati kepada publik secara resmi. Hal itu disampaikan oleh Agung Hendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Lumajang. Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selama tujuh hari, maka Bupati wajib mendelagasikan kewenangannya kepada pejabat dibawahnya. Seperti dicontohkan Bupati sedang naik haji, maka bupati mendelegasikan tugas kepada wakilnya untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah. Sesuai aturan jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selam 7 hari, maka bupati wajib mendelagsikan tugasnya kepada wakil bupati, ujar Agung kepada sejumlah wartawan. Jika dalam kondisi sakit, maka Sekda wajib melaporkan kondisi bupati kepada Gubernur karena tidak mungkin bupati sendiri yang melapor sebab dalam kondisi sakit. Dari laporan kepada Gubernur, bupati berhalangan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Jika bupati berhalangan sakit, maka sekda yang melaporkan kepada Gubernur sebab bupati tidak bisa melaporkan sendiri, jelasnya. Karena bupati tidak bisa mendelegasikan secara langsung, maka Gubernur yang membuatkan surat pendelagasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Gubernur yang membuat surat pendelegasian tugas kepala daerah kepada wakilnya, peparnya. Dari data administrasi yang ada, sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 bupati Lumajang ijin berobat ke Singapura kepada mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakahir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya. Data di kami 24 Juli sampai 24 Agustus bupati ijin berobat kepada Mendagri dan akhir September bupati dirawat di Surabaya, jelasnya. Sementara itu, Masudi Asiten Tatapraja Pemkab Lumajang menyatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat pendelegasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Dimana, dalam surat tersbut ada dua poin yang disampaikan. Pertama, selama belum bisa melaksankan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggatikan tugas-tugas bupati. Kedua, wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan. Surat pendelegasian dari Gubernur telah keluar, ungkapnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Pemkab dan DPRD Kompak Bangun Miniatur Mini Lumajang di Argosari- Puncak B-29
Senduro(lumajangsatu.com) - Pemkab dan DPRD kompak untuk memajukan sektor wisata di Desa Argosari Kecamatan Senduro sebagai miniatur mini Lumajang. Bahkan, sektor penunjang wisata diatas awan juga dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik dalam pembangunan masyarakat Lumajang. Pemkab sudah mengajukan anggaran disemua instansi menunjang pembangunan miniatur mini Lumajang. Hal ini disambut baik oleh 4 Komisi di DPRD dan Pimpinan DPRD Lumajang. "Pengembangan wisata Argosari dengan B-29 oleh Pemkab perlu didukung, namun peningkatan SDM dan pembangunan di segala bidang juga harus. Maka kami namakan ini proyek Spektakuler" kata Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono kepada wartawan. DPRD sudah melakukan kajian melalui Badan Anggaran dan akan disampaikan ke Tim Anggaran. Sehingga, dalam pembangunan di Desa Argosari bukan dijadikan investasi untuk PAD melainkan pelayanan masyarakat disegala sektor pembangunan. Sementara Tim Anggaran sudah menyiapkan dana sekitar 11 Milyar untuk pembangunan dan penunjang dalam pengembangan wisata B-29 dan sekitarnya. "B-29 sudah menjadi magnet bagi kunjungan orang luar di Lumajang, semua sektor harus mendukung," kata Sekda Lumajang, dr. Buntaran. Bagaimana pembangunan miniatur mini Kabupaten Lumajang, kita tunggu ditahun 2015. Masyarkat pasti menunggu kerja kompak 2 lembaga pelayan masyarakat DPRD dan Pemkab. (lsc/red)
Fraksi PKB Ucapkan Selamat Kepada Wabup Menjadi PLT Bupati Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang kondisi Sjahrazad Masdar MA selaku bupati Lumajang, saat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Frkasi di Gedung DPRD Lumajang tesampaikan bahwa Wakil Bupati As'at malik sudah menjabat sebagai PLT Bupati Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Fraksi PKB yang mengucapkan selamat kepada wakil bupati yang juga sebagai PLT bupati Lumajang. "Yang saya hormati bapak wakil bupati yang juga merangkap sebagai PLT Bupati Lumajang, saya ucapkan selamat," ujar Asmu'i Aziz ketua Fraksi PKB Lumajang saat pandangan umum frkasi, Selasa (29/10/2014). Ungkapan dari frkasi PKB tersebut langsung disambut riyuh tepuk tangan oleh para wakil rakyat dan hadirin yang hadir dalam acara rapat paripurna tersbut. Insan media yang hadir juga sedikit kaget, karena kabar itu baru terdengar saat pandangan umum fraksi serta belum ada keterangan secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Penryataan Fraksi PKB tentang status wakil bupati menjadi PLT Bupati Lumajang juga dikuatkan oleh pernytaan salah seorang staf DPRD Kabupaten Lumajang. Menurutnya, surat dari Gubernur Jatim telah diterima oleh DPRD Lumajang pada hari Senin (28/10) bertepatan dengan peringatan Sumpah pemuda. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan wakil bupati menjabat sebagai PLT bupati selama bupati masih menjalanai proses pengobatan. "Iya mas, pak As'at sekarang sudah PLT Bupati Lumajang dan suratnya kemaren turun dari Gubernur dan diterima oleh DPRD Kabupaten Lumajang," jelas salah seorang staf DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)
Inilah Susunan dan Nama-Nama Menteri Kabinet Indonesia Hebat
Jakarta(lumajangsatu.com)- Setelah menunggu beberapa waktu lamanya, akhirnya Presiden Joko Widodo Minggu sore (26/10/2014) mengumumkan secara resmi susunan Kabinet Indonesi Hebat. sejak pukul 17.45 Presiden Jokowi merampungkan pembacaan menteri-menteri di kabinetnya. Berikut nama-nama menteri Kabinet Indonesia Hebat: 1 Sekretaris Kabinet Pratikno 2 Kepala Bappenas Andrinof Chaniago 3 Menteri Kemaritiman Indroyono Soesilo. 4 Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto. 5 Menko perekonomian Sofyan Djalil. 6 Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. 7 Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. 8 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 9 Menteri Pariwisata Arief Yahya 10 Menteri ESDM Sudirman Said 11 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 12 Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi 13 Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu 14 Menteri Hukum dan ham Yasonna H. Laoly. 15 Menkominfo Rudiantara 16 Menteri PAN Yuddy Chrisnandi 17 Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro 18 Menteri BUMN Rini M. Soemarno 19 Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga 20 Menteri Perindustrian Saleh Husin 21 Menteri Perdagangan Rahmat Gobel 22 Menteri Pertanian Amran Sulaiman 23 Menteri Ketenagaakerjaan Hanif Dhakiri 24 Menteri PU dan Perum Rakyat Basuki Hadimuljono 25 Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Siti Nurbaja 26 Menteri Agraria. Tata ruang Ferry Musyidan Baldan 27 Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin 28 MEnteri Kesehatan Nila F. Moeloek 29 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa 30 Menteri Pemberdayaan Wanita dan Yohanan Yambise 31 Menteri Kebudayaan dan Dikdasmen Anies Baswedan. 32 Menteri Ristek dikti M. Nasir 33 Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi 34 Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Marwan Jafar. Sejumlah calon menteri, Yuddy Chrisnandi, Tjahjo Kumolo, Siti Nurbaya, Hanif Dhakiri, Sudirman Said, dan Ryamizard Ryacudu, mulai jam 16.00 sudah mulai berdatangan di Istana Negara. Namun tak ada seorang pun yang membawa istri, seperti yang diumumkan sebelumnya oleh eks Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto.(Tempo.co)
Saat Reses, DPRD Ditanyakan Siapa Yang Bertanggung Jawab Reklamasi Tambang Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- saat melakukan kegiatan serap aspirasi (reses) kepada konstituen dimasing dapil, DPRD banyak mendapatkan pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya masyarakat menanyakan tentang reklamasi tambang pasir di wilayah selatan. "Masyarakat bertanya tentang siapa yang bertanggung jawab untuk reklamasi pasir," ujar Sugiantoko politisi Gerindra dari dapil 3, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari, Jum'at (24/10/2014). Mendapatkan pertanyaan tersebut sebagai anggota DPRD Sugiantoko langsung menjelaskan bahwa reklamasi adalah tugas dari investor dan pemerintah. Masyarakat kemudian bertanya tentang pertmbangan di sepanjang bibir pantai selatan. "Saya jawab pertambangan itu ilegal alias tidak berijin," tutur wakil ketua DPRD itu. Mendaptkan penjelasan itu, maka warga kata Sugiantoko langsung menjawab, jika ilegal kenapa hingga kini tetap dibiarkan. Warga juga bertanya mengapa DPRD diam saja melihat keruskan lingkungan yang terjadi di pinggir pantai. "Saya jawab bahwa DPRD sudah mengambil langkah dengan pembentukan Pansus Pasir dan sudah mengelurakan rekomendasi namun masih belum respon dari pemkab Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Kebacut Rek........!!! Bunga Taman Kota di Lumajang Kering Kerontang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Karena tidak dirawat dan tidak disiram, sejumlah tanaman bunga dan rerumputan di taman kota di Lumajang mengerin dan mati. Kondisi tersebut bisa terlihat dipertigaan desa Wonorejo, yang menjadi perlintasan antara Lumajang dan Kabupaten Jember serta Probolinggo. Dari pantauan lumajangsatu.com, taman ditengah jalan itu bunga-bunganya mengering dan sebagian sudah mati. Tak hanya bunga, rerumputan yang seharusnya menghijau menjadi kering kerontang. Air mancur dipertigaan tersebut juga sudah tidak berfungsi dan tinggal airnya saja yang membiru dan dihuni oleh jentik-jentik. Matinya bungan dan rerumputan taman karena musim kemarau dan tidak disiram. "Eman mas, seharusnya Dinas terkait melakukan perawatan dan jangan dibiarkan mengering dan mati," ujar Hamedi salah seorang warga Ranuyoso saat melintas di pertigaan Wonorejo, Rabu (22/10/2014). Ia berharap kepada pemerintah jangan hanya bisa membuat tanpa bisa melakukan perawatan. Sebab, pembuatan taman kota tersebut sudah pasti menyedot anggaran yang besar dan menjadi muspro ketika tidak ada perawatan. "Pembuatan taman kota itu pasti menyedot uang rakyat yang tidak sedikit, jika tidak dirawat maka akan muspro dan akan rusak dengan cepat," pungkasnya. Sekedar diketahui perawatan taman kota sudah dianggarkan di APBD setiap tahunnya.(Yd/red)
Jelang Pelantikan Presiden Jokowi, Lumajang Siaga Satu
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polres Lumajang menetapkan status siaga satu dan menerjunkan 2/3 kekuatan guna mengantisipasi gangguan keamanan saat pelantikan presiden Indonesia ke 7, Ir. Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2014. Polisi juga dibantu oleh TNI akan terus memantau situasi keamanan di Lumajang. "Kita siapkan 2/3 kekuatan untuk lakukan pengamanan pelantikan Presiden dan kita tetapkan situasi siaga satu," ujar Kapolres AKBP Singgamata SIK kepada sejumlah wartawan. Ia berharap jalannya pelantika bisa berjalan lancar dan di Lumajang tidak ada kejadian yang bisa mengganggu suasana pelantikan Presiden di Jakarta. "Kami beraharap semua bisa ikut menjaga suasan kondusif di Lumajang," terangnya. Sementara itu, Letnan Kolonel Infantri Akhyari Komandan Kodim 0821 Lumajang menyatakan siap melakukan pengamanan di Lumajang. Seleurh personel TNI akan siaga di hari pelantikan Presiden. "Kita sudah siagakan semua personel TNI untuk melakukan pengamanan suasana Lumajang saat pelantikan Presiden," terangnya. Dari hasil informasi intelejen tidak ditemukan gerakan masa saat pelantikan presiden tanggal 20 Oktober 2014. Dandim mengajak semua elemen masyarkat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah kususnya Lumajang. "Siapapun yang jadi Presidennya TNI akan selalu siap untuk melakukan pengamanan," tegasnya.(Yd/red)
Pelaksanaan Pilkades JikaTidak Pro Aktif, Sampai Kiamat Pun Surat Mendagri Tak Akan Turun
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik peniadaan pilkades tahun 2014 dengan dalih masih menunggu surat edaran dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) mulai direspon wakil rakyat. DPRD Lumajang cukup gerah atas molornya pesta demokrasi di desa (Pilkades). Padahal, di kabupaten lain seperti Jember, Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) informasinya akan segera digelar akhir bulan ini. Dra. Nur Hidayati, Ketua Komisi A DPRD Lumajang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak ada alasan lain dari pemerintah selain segera menggelar pilkades. “Pilkades kita sudah molor. Molornya juga tidak tanggung-tanggung, sekitar 2 tahun,” katanya di Kantor DPRD Lumajang. Saat ini, pemerintahan desa sudah saatnya melakukan persiapan pembentukan panitia Pilkades. Jika tidak, maka Pilkades yang sudah molor 2 tahun akan semakin molor. Apalagi, batasan Pjs (Penjabat sementara) Kades itu hanya 6 bulan.“Kalau sudah 2 tahun itu bukan Pjs namanya. Masak ada Pjs 2 tahun. Itu namanya Pjs kadaluarsa,” kata politisi dari Partai Nasdem ini. Kalau memang acuannya Surat Edaran Mendagri, maka pemerintah kabupaten dalam hal ini bagian Pemerintahan Desa atau Pemdes mestinya bisa bersikap proaktif mendatangi pemerintah pusat. “Ya, harus pro aktif, dong. Konsultasikan masalah ini secara langsung. Jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini,” ungkapnya.Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 29 desa yang seharusnya menggelar pilkades. Mereka (pihak desa) tidak bisa menggelar pilkades karena memang tidak ada instruksi atau perintah dari bagian pemerintahan desa Pemkab Lumajang. “Kalau alasannya menunggu perintah menteri, ya tanyakan dong ke menteri. Kalau terus diam begini, sampai kapan kekosongan ini?,” jelas Nur Hidayati.Lebih ia menjelaskan, terjadinya kekosongan kades selama 2 tahun (bahkan bisa lebih) ototmatis membunuh hak politik masyarakat. “Hak politik rakyat akhirnya tidak tersalurkan gara-gara Pjs selama 2 tahun,” pungkas mantan politisi PKB itu.(Yd/red)
Rusak Lingkungan, Ketua DPRD Lumajang Dukung Kapolres Tutup Tambang Pasir Ilegal
Lumajang(lumajangsatu.com)- Langkah tegas Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK menindak tegas penambangan pasir yang tidak mengantongi izin resmi dengan menutup lokasi penambangan hingga menetapkan dua tersangka mendapatkan banjir dukungan. Dismaping dari masyrakat luas, dukungan juga mengalir dari kalangan wakil rakayat. Ketua DPRD Kabupeten Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pasca penutupan tambang pasir di Sumbersuko mengatakan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian Polres Lumajang perlu diapresiasi, menurutnya dukungan penuh akan diberikan DPRD Lumajan. “Saya setuju dengan langkah yang dilakukan oleh polisi, degan menutup tambang pasir ilegal,” katanya. Menurutnya, penambangan pasir yang selama ini merebak dan tanpa ijin jelas merugikan negara dan masyarakat. Meskipun ada ijin, dengan adanya undang-undang minerba yang baru juga harus lebih dipahami dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Meskipun mereka memiliki ijin seumpama dari pemerintah daerah tetap harus memperhatikan undang-undang minerba, sehingga para penambang itu tidak lagi melakukan kegiatan penambangan seperti yang sekarang ini berjalan," ungkap Agus Wicaksono. DPRD kata Agus tidak melarang para investor untuk menanamkan modalnya dibidang pertambangan di Lumajang. Namun, hak dan kewajiban sesuai dengan undnag-undang harus dipenuhi. "Investor silahkan menanamkan modalnya, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.(Yd/red)
Kebijakan Piniadaan Pilkades, Jangan Sampai Terulang Demo September 2012 Silam
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pernyataan Arif Sukamdi selaku Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Lumajang tentang peniadaan pilkades mulai direspon warga. Pasalnya, warga mengigatkan pemerintah agar tidak berbuat kesalahan kedua kali akibat kebijakan dan berujung pada gerakan masa. "Kami minta pak Arif jangan sampai mengelurkan statmen tentang pilkades yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat dibawah," ujar Marsum warga Kutorenon kecamatan sukodono, Senin (13/10/2014). Menurutnya, pertnyataan Arif Sukamdi yang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri dinilai mengada-ada. Sebab, daerah laian seperti Jember pada akhir tahuan 2014 sudah bisa menggelar pilkades dan Lumajang masih menunnggu surat edaran Kemendagri. "Jangan sampai tragedi September 2012 terulang lagi, akibat kebijakan pemerintah yang meniadakan pilkades barakibat pingsannya Pak Susanto karena terkena lemparan batu pendemo," tegasnya. Sebelumnya, Arif Sukamdi Kabag Pemdes mmenyatkan bahwa Pemkab Lumajang masih menunggu surat dari Kemendagri apakah pilkades akan digelar akhir 2014 atau awal 2015 atau kapanpun. "Karena yang meniadakan pilkades adalh Kemndagri, maka kita akan menunggu suarat kemendagri apakah pilkades digelar akhir tahun 2014 atau kapanpun kami masih tunggu," terang Arif beberapa waktu lalu di lobi Pemkab. Disinggung tengang kabupaten Jember bisa menggelar Pilkades, Arif manyatakan tidak berhak memberikan komentar. Sebab, laian daerah tentunya akan laian kebijakan. "Wah sekali lagi saya tidak bisa komentar, karena itu daerah laian," jelasnya. Sekedar informasi, pada bulan September 2012 terjadi gelombang demo yang diakibtakan kebijakan bupati meniadakan Pilkades. Bupati berdali peniadaan pilkades karena surat edaran dari Kemedagri. Bahkan, demo yang berujung ricuh itu membuat AKBP Susanto Kapolres Lumajang kala itu pingsan, terkena lemparan baru pada Demonstaran.(Yd/red)