Lumajang- Penambangan habis-habisan pasir pesisir pantai selatan Lumajang, banyak dikeluhkan oleh warga yang bermukim diwilayah selatan. Hal itu terungkap saat kegiatan serap aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Menurut Sugiantoko, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dari reses di dua titik desa Bago dan desa condro Kecamtan pasirian warga banyak menanyakan tentang penambagan pasir diwilayah pesisir pantai. Yang ditanyakan apakah penamabangan tersebut memiliki ijin dan tidak menyalahi aturan. "Mereka bertanya apakah penembangan itu memiliki atau tidak, jika tidak kok masih dibiarkan," Terang Sugiantoko. Ia pun harus menjelaskan, bahwa penambangan tersebut adalah ilegal. Namun, ketika harus ditertibkan maka akan berbenturan dengan warga yang melakukan penambangan. Sebab, rata-rata yang menambang adalah warga sekitar. "Kita jelaskan bahwa itu ilegal," Ungkapnya. Hal senada juga diungkapakan Asmu'i Aziz, anggota DPRD dari Fraksi PKB. Dari reses di desa selok Anyar dan selok Awar-awar kecamtan Pasirian, masyarakat juga menghawatirkan adanya penambangan pasir pantai. Warga takut jika nantinya akan terjadi abrasi dari air laut. "Warga kawatir jika diteruskan akan menimbulkan abrasi," Ujar Asmu'i ditemu di gedung DPRD, Selasa (02/07/2013). Tak hanya itu, adanya pertambangan liar itu juga membuat jalan-jalan menjadi rusak. Sebab, angkutan pasir yang lewat setiap harinya, melebihi dari kekutan jalan. Dengan keluhan itu, DPRD akan membawanya dalam laporan hasil reses, serta akan menyampaikan kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan. "Kita akan sampaikan kepada pemrintah keluhan warga tersebut," Pungkasnya.(Yd/red)
Politik Dan Pemerintahan
Sidang Sengketa Hasil Pilkada Lumajang, Tinggal Tunggu Putusan MK
Lumajang- setelah digelar empat kali secara marathon, akhirnya seluruh agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi berkenaan sengketa hasil pilkada Lumajang tuntas. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisoner KPU Bidang Hukum, sidang ke empat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon telah selesai. "Setlah semuanya kelar maka tinggal agenda kesimpulan dan putusan dari majlis hakim," Uja Pudoli saat dihubungi via telefon, Senin (01/07/2013)> Pada sidang terkahir, ada yang sedikit menarik yakni majlis hakim MK menolak tambahan bukti-bukti dari pemohon. Dimana, menurut majlis hakim penambahan bukti-bukti baru maksimal dimasukkan pada sidang ketiga. "Kita tidak tau ya, apa bukati tambahan yang ditolak majlis," Terangnya. Sementara saksi dari pihak SA'AT yang dihadirkan ada dua, yakni dari kepala dinas perikanan dan kelautan, serta dari kabag pemerintahan desa.(Yd/red)
Akibat Angkutan Pasir, Rumah Warga Desa Bago dan Condro Retak
Lumajang- Sejumlah masyarakat di desa Bago dan Condro Kecmatan Pasirian mengeluhkan rumahnya retak, akibat kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari lewat. Hal itu terungkap dalam serap aspirasi (reses) yang dilakukan Sugiantoko anggota DPRD Lumajang dari fraksi Gerindra. Menurutnya, masyarakat mengeluh karena hanya memperoleh dampak dan tidak ada kompensasi yang jelas bagi warga. Padahal, dari pasir-pasir yang diangkut truk-truk besar ada PAD bagi kabupaten Lumajang. "Masyarakat mengeluh karena hanya menerima dampaknya saja, tanpa ada konpensasi dari dampak yang ditimbulkan," Ujar Sugiantoko saat dihubungi, Sabtu (29/06/2013). Terkiat dengan keluhan tersebut, Sugiantoko akan mebawanya dalam laporan hasil reses, dan juga kan disampikan pada saat pandangan akhir fraksi. Ia juga akan menyampikan kepada pemerintah agar ada kompensasi bagi rumah-rumah yang retak akibat angkutan pasir. "Kita akan sampikan saat pandangan akhir fraksi," Jelasnya. Tak hanya itu, adanya angkutan pasir yang masuk ke pelosok desa Condro dan Bago, dikeluhkan warga karena sering mengakibatkan kecelakaan.(Yd/red)
Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung. Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan. "Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013). Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic. "Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)
Saksi di MK, Ungkapkan Kecurangan Dalam Pilkada Lumajang
Lumajang- Proses persidangan sengketa hasil pilkada Lumajang, sudah sampai pada mendengarkan saksi-saksi dari para pemohon dari pasangan ASA dan A-RIF. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang Hukum hari rabu dan kamis menyatkan ada 25 saksi yang akan dimintai keterangan oleh majlis hakim MK. "Hari ini 16 saksi yang akan dimintai ketenrangan," Ungkap Pudoli, Kamis (27/06/2013). 20 saksi berasal dari pasangan ASA dan 5 saksi berasal dari pasangan A-RIF. Saksi-saki yang dihadirkan oleh pemohon, berasal dari pengurus partai, tokoh masyarakat dan sejumlah penyelenggara pemilu. Setelah istirahat siang, persidangan dilanjutkan jam 14.30 wib untuk mendegarkan saksi-saksi dari pemohon. "Setelah istirahat akan diteruskan kembali jam setengah tiga," Terangnya. Sementara itu, saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU, juga sudah tiba di jakarta. Kemungkinan, saksi dari termohon akan dimintai keterangan hari jum'at atau sening minggu depan. "Saksi dari termohon sudah di Jakarta," Ujarya. Dari keterangan para saksi pemohon kata Pudoli, menyebutkan banyak dari saksi ASA tidak mendapatkan form C 1. Disamping itu, saksi juga didengarkan keterangannya terkait dengan keterlibatan PNS dan kepala desa untuk memenangkan pasangan Incumbent.(Yd/red)
Enam Kali Persidangan, Sengketa Pilkada Lumajang Akan Diputus
Lumajang- Sidang pertama sengketa pilkada Lumajang telah digelar hari selasa sore. Menurut Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU bidang hukum, pada sidang pertama dilakukan pemohon, baik pasangan pasangan 2 dan 3. Seharunya, dari jadwal persidangan langsung dilakukan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU beserta pasangan nomor urut satu. Namun, karena adanya perubahan pokok materi gugatan dari penggugat maka KPU meminta penundaan penyampaian jawaban. Akhirnya persidangan ditunda hingga hari berikutnya. "Kita minta penundaan jawaban karena ada perubahan materi pokok gugatan," jelanya, Rabu (26/06/2013). Dalam materi gugatan, para penggugat memunculkan lima kecamatan, dimana KPPS dan PPS tidak memberikan form C 1 kepada saksi pasangan calon. Antara lain, kecamatan Kota, Randuagung, Sukodono, Pasirian dan senduro. "Ada lima kecmatan yang di muncul dalam materi gugatan," Jelasnya. Sementara itu, Yuyun Bahrita Komisoner KPU Lumajang yang juga ikut mengawal persidangan di MK menyatakan, persidangan kedua dengan agenda jawaban termohon telah selesai dilakukan. Pembelaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum KPU yang telah ditunjuk dalam melakukan persidangan di MK. KPU juga telah memberangkatkan 45 saksi dari beberapa peranngkat penyelnggara yang bermasalah di lima Kecamatan. Ia menambahkan, dalam mekanisme di MK persidanagn dilakukan secara maraton. Seperti yang disampaikan oleh ketua majlis hakim MK, Hamdan Zulfa maksimal persidangan dilakukan enam kali, sudah bisa menghasilkan putusan sengketa pilkada Lumajang. "Seperti yang disampikan ketua majlis hakim MK, lima sampai enam kali sidang sudah bisa menghasilkan putusan," Terangnya.(Yd/red)
Sidang Sengketa Pilkada di MK, KPU Siapkan Berkas Sampai Setengah Ton
Lumajang- Proses sengketa hasil pilkada Lumajang, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Hal itu disampikan Pudoli Sandra SH, komisioner KPU Bidang Hukum saat dihubungi via teepon, Senin (24/06/2013). Menurutnya, informasi yang diperoleh KPU Lumajang, sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Juni 2013 jam 3 sore. Saat ini, tiga komisioner KPU Lumajang telah berada di Jakarta guna mempersipakan segala berkas-berkas menghadapi sidang pertama di MK. "Kita sudah di jakarta mas," Ujar Pudoli. Bila nantinya komisioner dibutuhkan untuk mempersiapkan saksi-saksi maka salah satu komisioner akan pulang ke Lumajang. Sementara untuk komisner KPU Jatim, kemungkinan akan diwakili ketua dan divisi hukum. "Jika membtuhkan saksi-saki, maka komisioner akan pulang," Jelasnya. Ia menambahkan, seluruh berkas yang dibutuhkan juga telah selesai dikirikm ke MK. Dimana jumlah berkas yang dikirim hampir mencapai setengah ton. Sebab satu berkas harus dirangkap 12. Berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada seluruh hakim MK dan para pihak yang berperkara. "Berkasnya beratnya 460 kilo gram mas," Pungkasnya.(Yd/red)
Gugatan Sengketa Pilkada Lumajang, Segera Disidangkan di MK
Lumajang- Proses persidangan perselisihan hasil pilkada Lumajang, akan segera dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) hal itu menyuusl telah teregistrasinya gugatan dari pasangan Nomor 3 (ASA) dengan nomor perkara 68/PHPU.D-XI/2013. Dari info yang dismapikan oleh tim pasangan ASA, acara pemeriksaan akan dilakukan hari selasa (25/06) jam 3 sore di mahkamah konstitusi. Bertindak kuasa hukum pasangan ASA HM. Anwar Rachman SH, MH dari DPP PKB. Smentara itu, Ali Mudhori merasa optimis bahwa gugatan yang dilakukan oleh timnya akan mebuahkan hasil, Sebab/ berkas-berkas pelanggaran oleh pemenang pemilu sudah dikatongi dan mausuk dalam materi gugatan. Prediksinya, keputusan MK akan mengarah kepada pilkada ulang bahkan bisa saja mencoret pasangan Incumbent dari daftar peserta pilkada. Sebab, pelanggaran terstruktur, masif dan Sistemik mengerahakan PNS dan penggunaan perangkat negara dilakukan oleh pemenang pilakda Lumajang. "Data penggelembungan suara, pengerahan PNS dan penggunaan perangkat negera telh kita miliki," Jelasnya, kamis (20/06/2013). Sementar itu, KPU Lumajang sudah melakukan persiapan guna mengahadapi gugatan tersbut. Menurut Pudoli Sandara SH, Komisioner KPU Lumajang Bidang Hukum, sejumlah persipan sudah dilaklukan guna menghadapi gugatan yang dialkukan pasangan calon yang kalah dalam pilkada Lumajang. "Kita telah memebuka kotak suara, untuk mengambil form C 1 dan form BA 1. Seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan dalam sidang di MK semuanya sudah dikirimkan kepada kPU Provinsi Jatim, sebagai tergugat dalam kasus tersebut," Jelasnya. Disamping formulir saat pemungutan suara, KPU juga telah mengumpulkan-surat-surat keputusan yang dikeluarkan KPU Lumajang dan KPU Provinsi. Dimana, Materi yang digugat di MK adalah berkaitan dengan keputusan-keputusan KPU, dugaan penggelembungan suara, dan dugaan keterlibatan sejumlah PNS yang mendukung pemenang pemilu. "Materi gugatan salah satunya adalah surat-surat keputusan KPU," Terangnya.(Yd/red)
H. Toriq Mundur, Masdar Langsung Tunjuk Gantinya
Lumajang- Pasangan SA'AT langsung mengambil langkah menyusul Mundurnya ketua tim pemenangan SA'AT H. Toriq beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikn wakil Bupati As'at Malik kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/06/2013). "Karena pengunduran dilakukan secara resmi, pak bupati teleh mengambil langkah dengan menunjuk jajaran tim yang berada di bawahnya," Ujar Wabup disela-sela acara peringatan harlah PDAM Lumajang. Nantinya, pengganti dari ketua tim yang telah mengundurkan diri akan melanjutkan tugasnya hingga pelantikan pasangan SA'AT. Ditanya alasan pengunduran H. Toriq wabup enggan untuk menyebutkannya. "Kalau dejelaskan tidak cukup lima jam ya," Jelasnya. Alasan mundur karena kecewa atau tidak hal itu merupakan hak asasi dari masing-masing orang. Namun, wabup mengakui bahwa peranan H. Toriq dalam pilkada Lumajang Khusunya memenangkan pasangan SA'AT sangatlah besar. "Pak H. Toriq dalam pilkada peranannya sangat besar, namun untuk menditetksi hal-hal lainnya kita tidak bisa menyampaikannya," Akunya. Dalam surat pengunduran yang disampikan ke pasangan SA'AT, H. Toriq menyebutkan tidak ada paksaan dari pihak lain. Ia juga mengaku hubungannya secara pribadi degan H. Toriq juga tidak ada persoalan. "Tidak ada persoalan ya, tadi malam saya juga SMS beliyau atas kemenangan PSIL," Pungkasnya.(Yd/red)
DPC PKB Lumajang Merapat ke NU
Lumajang- Pengurus DPC PKB Kabupaten Lumajang yang baru melakukan audensi dengan pengurus cabang Nahdaltul Ulama (PC NU) Kabupaten Lumajang. Ketua DPC PKB Lumajang, Achmad Zaki menyatakan kegiatan itu untuk kembali mendekatkan PKB kepada NU. Sebab, secara historis lahirnya PKB bersal dari NU. Untuk itu silaturrahim sangat perlu dilakukan tentunya untuk persiapan pemilu 2014 "Ini kegiatan audensi pengurus PKB dengan pengurus NU Lumajang," Ungkap Gus Zaki panggilan akrabnya, Selasa (18/06/2013). Melihat antusias dan sambutan hangat dari pengurus cabang NU Lumajang, PKB Lumajang yakin menang dalam pilkada 2014. Ia menargetkan dalam Dalam pilkada 2014 PKB bisa peroleh suara seperti pemilu 2004 yakni 15 anggota DPRD. "Jika perlu kita harus menang pemilu," Tambahnya. Sementara itu, Samsul Huda Ketua PC NU Lumajang menyambut baik adanya audensi yang dilakukan oleh DPC PKB Lumajang. Secara historis PKB memang dilahirkan oleh NU pasca era reformasi tahun 2008. Terkait dukungan terbuka pada PKB PC NU menyatakan menghormati seluruh pilihan partai dari seluruh warga NU di Lumajang. Sebab, NU bisa berada dimana-mana. Namun warga NU yang masih gamang akan menetukan pilihan partainya, maka NU mengajak untuk kembali kerumah besar yakni PKB. "Slogan kita bersama dalam perbedaan, namun bagai yang masih gamang kita ajak untuk kembali pada partai yang dilahirkan oleh NU," Pungkasnya.(Yd/red)