Cak Thoriq

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Tolak Keberatan dari Pihak Vision Vista Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Vision Vista Entertainment melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atas Perbup nomor 14 tahun 2019. Ada sejumlah keberatan yang disampaikan Vision Vista melalui surat tertulis kepada Bupati Lumajang langsung direspon Cak Thoriq."Jika bagian dari permohonan ya sah-sah saja, tapi keberatan soal tidak ada penertiban itu kami tolak," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (01/03/2019).Perbup nomor 14 tahun 2019 yang mengatur usaha hiburan karaoke sudah final. Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban semua tempat karaoke yang tidak menjalankan usaha karaoke sesuai dengan Perbup 14 tersebut."Kami akan melakukan penertiban bagi pengusaha karaoke yang melanggar Perbup," tegasnya.Cak Thoriq juga menegaskan, munculnya Pebup 14 tahun 2019 tidak ada kaitannya dengan pencabutan ijin Vision Vista yang hingga masih dalam sengketa hukum. Pemerintah hanya ingin mengatur usaha karaoke dengan Perbup 14 dan harus dipatuhi oleh semua pemilik ijin karaoke."Ini berlaku bagi semua usaha karaoke, kita akan lakukan pemantauan. Jika melanggar akan kami beri surat peringatan dan jika masih melanggar akan dicabut ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)

Bupati Intruksikan Sekda dan Inspektorat

Cak Thoriq Berkomintem Lumajang Anti Korupsi

Surabaya (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML, menandatanganani Komitmen Bersama Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas di Provinsi Jawa Timur Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Dan Evaluasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis (28/2/2019) pagi.

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Enggan Tanggapi Keberatan Asosiasi Karaoke Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Keberatan yang disampikan aosiasi karaoke di Lumajang langsung direspon Bupati Lumajang. Thoriqul Haq, menyatakan bahwa 11 poin dalam Perbup nomor 14 tahun 2019 tetap harus dilaksanakan dan dilakukan oleh para pemilik karaoke."Saya tetap jalan soal Perbup itu, soal keberatan ya wajarlah soal keberatan," terang Cak Thoriq kepada lumajangsatu.com, Senin (25/02/2019).Jika pengusaha karaoke masih ingin menggunakan jasa pemandu lagu (purel) akan berhadapan dengan dirinya. Larangan toilet didalam, jam operasional, surat pernyataan keluarga dan pintu full kaca harus terus dipenuhi.Cak Thoriq menyebutkan dirinya diberi kewenangan untuk mengatur daerah menggunakan Perbup. Munculnya Perbup 14 tahun 2019 bukan untuk mengatur satu tempat karaoke saja, namun mengatur semua usaha karaoke di Lumajang.

Pemkab Lumajang

Kalah Lawan Vision Vista Ini Langkah Cak Thoriq Berantas Tempat Maksiat

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sengketa penutupan karaoke Vision Vista oleh Bupati Lumajang berakhir di PTUN. Setelah melalui serangkaian sidang, Pemerintah Lumajang diputus kalah oleh majlis hakim PTUN Surabaya, Kamis (14/02/2019)."Pemerintah kalah dan ini tidak sesuai dengan harapan kita. Kita banding," ujar Thoriqul Haq kepada Lumajangsatu.com.Cak Thoriq mengucapkan terima kasih kepada warga Lumajang yang mendukung Pemerintah menutup tempat-tempat maksiat. Pemerintah akan terus berkomitmen menutup tempat maksiat dengan semua langkah dan kebijakan."Pemerintah akan terus komitmen untuk itu, menutup tempat maksiat dengan semua langkah, kebijakan dan cara yang kami lakukan," tegasnya.