Cak Thoriq

Malam Lumajang Fair Harjalu 763 Tahun

Cak Thoriq Adu Suara Bareng Iroel Empal dan Penyanyi New Kendedes

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati menyempatkan duet bersama Iroel Empal diiringi Banana Rock City menyanyikan lagu Slank, berjudul, "Ku Tak Bisa". Bupati juga menyumbangkan satu lagu " Laksmana Raja di Laut" yang dipopulerkan Iye Bustami bersama para musisi New Kendedes di Acara Lumajang Fair yang digelar panitia Hari Jadi Lumajang, Minggu(16/12/2018) malam.

Stadion Semeru Lumajang

Diprotes Cak Thoriq, Pembangunan Tribun Timur Stadion Semeru Lumajang Molor

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pihak rekanan pembangunan tribun Stadion Semeru Lumajang sisi timur melakukan perbaikan trap tempat duduk. Pasalnya, sidak Thoriqul Haq Bupati Lumajang mengaku kecewa atas hasil pembangunan tersebut.M. Soleh Alfan, Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa pihak rekanan sudah melakukan perbaikan bangunan. Dimana, trap tempat duduk tidak siku sehingga terkesan dibangun asal-asalan.

Pemkab Lumajang

Pungli Kenaikan Pangkat di BKD Lumajang Capai Ratusan Juta

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML, Bupati Lumajang melakukan bersih-bersih birikorasi. 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicopot dari jabatannya, karena adanya indikasi pungutan liar (pungli) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.Cak Thoriq menyebutkan, dugaan pungli itu dilakukan pada ASN yang berproses kenikan pangkat atau golongan. Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang tugasnya melayani ASN dan dilaran melakukan pungutan diluar ketentuan.

Pemkab Lumajang

Cak Thoriq Copot 7 ASN Pemkab Lumajang dari Jabatannya

Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML mencopot 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan karena ada indikasi pungutan liar (pungli) untuk kenaikan pangkat."Hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ditemukan dugaan pungli," ujar Thoriqul Haq, Rabu (05/12/2018).Cak Thoriq berkomitmen untuk mencipatkan birokrasi yang bersih tanpa suap, pungli dan korupsi. Pencopotan merupakan sanksi atas dugaan pungli yang dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)."Harus ada perbaikan pelayanan dan ketaan pada aturan dan bekerja sesuai fungsinya," jelasnya.Dari tujuh nama, Cak Thoriq hanya menyebut Kepala BKD yang sudah dipanggil terkait dengan pencopotan itu. Cak Thoriq masih menunggu hasil lengkap laporan dari inspektorat untuk menentukan hukuman disiplin lebih lanjut."Sudah kami putuskan dan berikutnya akan ada putusan setelah kami minta LHP dari Inspektorat," pungkasnya.(Yd/red)